Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Bangunan milik PT Langgeng Makmur Industri diduga telah menerobos bantaran sungai, sehingga tampak menutup jalan masuk kampung di wilayah Empu Kanwa Kabupaten Sidoarjo.
Pada dasarnya, dimana sesuai dengan Undang-Undang no 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta PP no 38 tahun 2011 tentang sungai, telah dijelaskan bahwa tidak diperbolehkan berdiri tepat diatas sungai, harus terdapat garis sempadan sungai.
"Sudah bertahun-tahun ini mas." Ujar warga saat dikonfirmasi yang minta namanya tidak mau dipublikasikan.
Tampak jelas, bangunan yang diduga milik PT Langgeng Makmur Industri yang berlokasi di Jalan Letjend Sutoyo Waru Sidoarjo itu menjorok kebelakang, sehingga jalan kampung yang dibelakang tertutup dan menjadi jalan buntu.
Saat dikonfirmasi media ini melalui surat, PT Langgeng Makmur Industri, yang dikirim melalui pos keamanan, namun tak ada satupun yang berani menerima.
"Saya sempat kirim surat konfirmasi sebagai dasar berimbangan pemberitaan, namun sempat ditahan disuruh nunggu kepala keamanan yang mengaku bernama Natsir, karena yang bersangkutan masih Sholat katanya." Ujar awak media waktu itu.
"Saat dia datang, kami sempat adu argumen, tapi endingnya tidak berani menerima surat konfirmasi kami." Sambungnya.
Natsir yang diketahui sebagai kepala keamanan PT LMI mengatakan bahwa dia akan menyampaikan lewat wa saja.
"Ini saya fotokan saja mas, nanti gimana-gimananya saya infokan ke njenengan (anda)." Ujar awak media yang menirukan ucapan dari Natsir.
Tampak meyakinkan yang diucapkan oleh Natsir, namun ditunggu hingga 2minggu lebih tak kunjung mendapatkan informasi, sehingga pihak media juga telah mengirimkan surat konfirmasi melalui Pos, namun hingga pemberitaan ini ditayangkan juga belum mendapatkan jawaban sama sekali.
Sementara itu, hal yang sama juga dari Dinas PU Pengairan Sidoarjo, saat dikonfirmasi melalui surat yang dikirim melalui Pos, hingga saat ini, media ini belum mendapatkan jawaban resmi, mengingat sudah 2minggu lebih setelah surat dikirimkan. (red)