..
Evaluasi Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder, Polisi Diharap Segera Panggil Terlapor
Foto : warung di jalan Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo, saat digusur oleh Muspika Krian. Rabu 12-08-2021

Evaluasi Hasil Pemeriksaan Saksi Kasus Penggusuran Warung Bibis Bunder, Polisi Diharap Segera Panggil Terlapor

Krian, mediarakyatdemokrasi.com- Korban terdampak gusuran warung Bibis Bunder Tambak Kemerakan Krian Sidoarjo yangmana warung mereka digusur oleh Pemkab Sidoarjo melalui Muspika Krian untuk dipergunakan sebagai pintu masuk RSUD Krian pada 12 Agustus 2021 lalu, melakukan evaluasi perkembangan persoalan. Rabu (01/06/2022).

Diketahui persoalan tersebut, telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur, dan menerbitkan surat laporan dengan pasal 170 KUHP terkait pengerusakan, namun oleh pihak Polda persolan tersebut dilimpahkan ke Polres Sidoarjo.

"Hingga saat ini, masih dilakukan pemanggilan saksi-saksi sebagai tindaklanjut persoalan tersebut." Ujar Achmad Garad selaku pendamping warga.

Namun menurut dia, ada yang perlu digaris bawahi dalam pemeriksaan saksi. Karena dari pihak warga, saat di evaluasi, ada yang masih bingung dengan pertanyaan penyidik, dimana penyidik sempat mempertanyakan yang diduga diluar jalur.

"Mereka ini kan sebagai saksi, kenapa kok ada pertanyaan terkait legalitas kepemilikan tanah, sedangkan kita sudah sampaikan sebelumnya bahwa ini hanya pemeriksaan terkait pengerusakan yang dilaporkan oleh salah satu pemilik warung dengan membawa surat Petok D sebagai dasar pelaporan." Ungkapnya.

Maka dari itu, ia mengharap kepada pihak penyidik supaya tidak mempertanyakan yang tidak ada korelasinya. "Kalau tanya terkait legalitas, kan sudah diwakili oleh pelapor?." Tanyanya heran.

Diketahui lagi, dasar pelaporan yang dilakukan oleh salah satu pemilik warung adalah surat petok d atas nama almarhum suaminya.

"Kalau pertanyaan terkait legalitas ya ke pelapor, kenapa saksi kok juga dipertanyakan?." Sesalnya.

Ia berharap, pihak penyidik supaya profesional dan fokus atas pasal yang disangkakan. Supaya kasus tersebut jelas dan bisa secepat mungkin diselesikan.

"Kalau masih manggil saksi-saksi, dan pertanyaannya diluar jalur, ya bisa jadi kasus ini akan semakin panjang, sedangkan diterbitkannya surat laporan dari Polda Jatim kan sudah jelas ada pelapor dan sudah ada 2 alat bukti, kenapa kok itu tidak dijadikan pedoman untuk memanggil terlapor?." Harapnya.

Terakhir kata Achmad Garad. "Jangan sampai, kasus ini hanya berputar-putar saja, tanpa mendapatkan ending yang jelas." Pungkasnya. (tim)

Sebelumnya Keras!!! Bu Mega : Jangan Coba-Coba Kenalkan Idiologi Lain Selain Pancasila, Atau Lebih Baik Pindah Negara Saja
Selanjutnya Gegara Humas Dianggap Tebang Pilih, Puluhan Wartawan Gruduk Mapolrestabes Surabaya