Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Aneh bin ajaib, tanya terkait surat konfirmasi tapi dijawab tidak dapat berpartisipasi. Hal itu diketahui saat awak media ini menanyakan tindaklanjut surat konfirmasinya ke Badan Pengelolah Keuangan Daerah Provinsi Jawa Timur (BPKAD Jatim). Senin, 30/05/2022.
Diketahui, media rakyat demokrasi 2minggu yang lalu telah mengirimkan surat konfirmasi perihal konfirmasi pembelanjaan barang/jasa pemerintah yang ditujukan kepada kepala PPID dengan Cq Kepala BPKAD Jatim.
Namun hingga deadline pemberitaan surat tersebut belum mendapatkan jawaban.
"Saya cek melalui resepsionis terkait surat saya, namun aneh, saat pihak resepsionis menelpon kepada bagian surat, yang disampaikan ke saya bilang bahwa pihak BPKAD tidak dapat berpartisipasi, lah ini maksudnya bagaimana?." Ujar Achmad Garad selaku pemimpin Media Rakyat Demokrasi (MRD) yang nampak bingung.
Masih Achmad. "Pihak resepsionis lalu nelpon lagi, yang katanya kepada kasubdit TUnya, dijawab lagi katanya disuruh nunggu 2minggu lagi, lah sekarang kan sudah 2 Minggu dari pengiriman surat." Ungkapnya.
Diketahui lagi, isi surat yang dikonfirmasikan mengenai pembelanjaan barang/jasa pemerintah melalui Syrup LKPP tahun 2022 dengan rata-rata nilai diatas Rp.200 juta yang dengan metode pemilihan secara Pengadaan langsung.
"Bukan hanya itu, saya juga menemukan bahwa pengerjaannya dengan metode pemilihan "Lembut" saya cek di berbagai aturan baik itu undang-undang atau Perpres, tidak ada metode pemilihan seperti itu, karena nilai pagunya sebesar 1miliar setengah, makanya saya konfirmasikan melalui surat." Ungkapnya.
Sedikit pemahaman dalam Perpres No 16 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 2 berbunyi :
a. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang: menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
b. Menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan. Sedangkan Pasal 38 ayat 3 berbunyi : Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).(red)