..
Polisi Limpahkan Berkas Ke Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Ke Kejari Jakarta Pusat

Polisi Limpahkan Berkas Ke Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando, Ke Kejari Jakarta Pusat

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dan barang bukti enam tersangka penganiayaan pengiat media sosial Ade Armando.

Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (25/5).

"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Kepala Seksi Intelijen Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5).

Bani menjelaskan, enam tersangka tersebut yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

"Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu korban atas nama Ade Armando," jelasnya.

Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Gatot Subroto, Kel. Gelora, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat pada saat sedang berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR-MPR RI beberapa waktu silam.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun.

Keenam tersangka saat ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022.

Bani mengatakan, Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili. (mrd/pd/Kejagung)

Sebelumnya Selidiki Kasus Wartawan Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi Cek Kamera CCTV Disekitaran Fly Over Kuningan Jaksel
Selanjutnya Apa Itu Head Stroke? Kenali Tanda-Tandanya