Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Jajaran Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan kamar indekos di Jalan Dukuh Kupang pada Kamis (21/4) saat tengah malam atau pukul 00.15 WIB.
Kamar indekos tersebut ditinggali oleh tersangka berinisial AS (27) yang diketahui memiliki tiga jenis narkoba.
"Setelah mendapat informasi dari masyarakat kami menindaklanjutinya dengan menggerebek rumah pelaku. Ditemukan sabu-sabu. ekstasi, dan pil Trihexipenidyl." kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (23/5).
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi juga menyita 3,82 gram sabu-sabu empat butir pil ekstasi logo mercy, dan 19 strip Trihexyphenidyl.
"Barang bukti tersebut kami dapat di atas meja kosmetik milik pelaku. Selain itu, menyita timbangan elektrik, buku catatan, dua bendel plastik klip, dan boneka beruang," bebernya.
AS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki berinisial SK (DPO)pada Maret akhir 2022.
"Pengakuannya sudah lima kali membeli dari SK, yang sabu-sabu beli lima gram dan pil ekstasi empat kali. Transaksinya dilakukan di kawasan Ngagel, Surabaya sekitar enam bulan lalu. Dia mengaku membeli tiga jenis narkoba tersebut untuk dijual dan dikonsumsi sendiri.
"Sabu-sabu dikonsumsi dan dijual, sedangkan pil ekstasi dan trihexyphenidyl akan digunakan untuk diri sendiri," ucapnya.
AS dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," tandas Daniel. (red)