..
Jokowi Terbitkan Perpres No 55 Tahun 2022, Angin Segar Bagi Pelaku Usaha Pertambangan Daerah
Gambar ilustrasi pekerja tambang

Jokowi Terbitkan Perpres No 55 Tahun 2022, Angin Segar Bagi Pelaku Usaha Pertambangan Daerah

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Munculnya Perpres no 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba), dirasa membawa angin segar bagi pengusaha didunia pertambangan, khususnya di daerah/wilayah Propinsi.

"Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara." Bunyi pasal 1 poin ke 2 dalam Perpres tersebut.

Tak hanya mengatur tentang pendelegasian, namun juga Perpres tersebut secara detail mengatur dimulainya tahapan dimana sebelum diberikannya izin usaha pertambangan (IUP).

Para pengusaha akan diberi edukasi atau pembinaan dalam rangka pengembangan usaha pertambangan, melalui pemerintah daerah.

Pembinaan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) huruf b yang diterjemahkan masih di pasal 2 ayat (4) pembinaan terdiri atas:

a. pemberian norma, standar, pedoman, dan kriteria pelaksanaan usaha pertambangan.

b. pemberian bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan/atau fasilitasi.

c. pengembangan kompetensi tenaga kerja pertambangan.

Dalam Perpres no 55 tahun 2022 telah mengatur secara detail, mulai dari tingkat pendelegasian, pembinaan, pemberian izin juga diberikan kewenangan pengawasan sesuai otonomi daerah.

Lantas bagaimana dengan tanggapan pelaku usaha pertambangan?

Mediarakyatdemokrasi.com yang beberapa waktu melakukan penelusuran di wilayah Kabupaten Jombang, telah mewancarai beberapa pelaku usaha pertambangan.

"Kami sudah tutub mas." Ujarnya dengan wajah sendu, namun tidak mau menjelaskan karena apa usahanya tutub.

Sedangkan dari pengusaha yang lain, di lokasi yang berbeda, yang juga tampak tidak adanya aktifitas, menuturkan kepada awak media, bahwa adanya keluhan belum adanya regulasi yang mengatur atas usahanya tersebut.

"Ya, sementara kami tidak berani beroprasi dulu, karena belum ada kebijakan lanjutan dari Pemerintah, kami wong cilik mas, sebenarnya pingin juga diberi pembinaan, supaya usaha kami terus jalan dan tidak melanggar aturan pemerintah." Ujarnya penuh harap.

Atas adanya fakta tersebut, maka Perpres no 55 tahun 2022 bakal menjadi angin segar bagi pelaku usaha pertambangan, khususnya di daerah. Karena dalam Perpres tersebut telah mengatur mulai dari hulu hingga hilir, mulai dari pendelegasian pemberian izin sesuai otonomi daerah hingga pembinaan dalam rangka pengembangan kompetensi tenag kerja pertambangan. (Pimred)

Klik Perpres no 55 tahun 2022 dibawah ini : 

Perpres_Nomor_55_Tahun_2022

Sebelumnya Masih Dalam Suasana Idul Fitri, Perjakum Jatim Gelar Halal Bihalal
Selanjutnya Dukungan Ganjar Tak Terbendung, Kali Ini Dari Kawulo Alit Jambi