Malang, mediarakyatdemokrasi.com- Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto menjelaskan bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Malang telah dilaksanakan MoU Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) antara Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang, Muh. Rizal, S.SiT., M.H. dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Zuhandi, S.H., M.H.
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini terjalin karena adanya kesepakatan untuk mengadakan kerjasama di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang meliputi kegiatan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.
Maksud dan tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah Kantor Pertanahan Kota Malang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang terkait dengan Pertanahan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang meliputi :
a). Permasalahan aset milik Badan Pertanahan Nasional, berupa penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa ijin oleh masyarakat, swasta ataupun instansi pemerintah;
b). Permasalahan administrasi dalam pembuatan produk hukum, seperti permohonan sertifikat aset milik Badan Pertanahan Nasional, pembuatan perjanjian sewa dan kontrak serta pengadaan barang dan jasa;
c). Memberikan pendampingan saat pelaksaan kerjasama dalam bentuk lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi. "" ujarnya.
"MoU yang terjalin sebagai bentuk komitmen guna mewujudkan sinergitas antara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang dengan Kantor Pertanahan Kota Malang dalam memberikan wadah untuk meningkatkan dan mengamankan masalah hukum baik dalam bentuk data, informasi dan/ atau konsultasi dalam mendukung penegakan hukum." tegasnya.(mrd)