..
Kabel Semrawut Di Trotoar Jl Gunungsari, Pengguna Jalan Sentil Walikota Surabaya
Foto : tangkapan layar trotoar jl Gunungsari Surabaya

Kabel Semrawut Di Trotoar Jl Gunungsari, Pengguna Jalan Sentil Walikota Surabaya

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Berkaitan dengan masalah kabel yang tidak rapi atau semrawut sehingga mengganggu fungsi jalan, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu: Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

Dalam PP 34/2006 ini, kabel (telepon dan listrik) disebutkan secara eksplisit, sehingga kabel dimungkinkan dipasang di ruang milik jalan jika telah memperoleh izin.

Bagaimana jika pemasangan kabel tersebut tidak rapi atau semrawut di jalanan?

Perlu dipahami bahwa wewenang penyelenggaraan jalan ada pada :

Pemerintah pusat (“pemerintah”), adalah 1. Presiden yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, meliputi jalan secara umum dan jalan nasional.

2. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meliputi jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.

Berarti jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu.

Maka dalam hal ini, semrawutnya kabel yang terdapat di trotoar Jalan Gunungsari Surabaya, yang sempat menjadi keluhan pengguna jalan, diduga adalah wewenang Ery Cahyadi selaku Walikota Surabaya. "Ini bisa jadi wewenangnya Walikota Surabaya, maka dalam hal ini, Pak Ery segera terjunkan timnya melalui SKPDnya untuk segera memperbaiki." Celetuk pengguna jalan. (P.red)

Sebelumnya Ma'ruf Amin Resmi Jabat Plt Presiden, Gantikan Jokowi Beberapa Hari Kedepan
Selanjutnya Eks Kepala Baranahan Kemhan Diperiksa Kejagung Dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit