Mediarakyatdemokrasi.com- Birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur, sedangkan fungsi dari Birokrasi adalah Melaksanakan pelayanan publik. Pelaksana pembangunan yang profesional. Perencana, pelaksana, dan pengawas kebijakan. Serta alat pemerintah untuk melayani kepentingan masyarakat dan bukan merupakan bagian dari kekuatan politik (netral).
Namun, bagaimana jadinya, jika sistem birokrasi hanya dipergunakan sebagai alat tertentu oleh instansi/Badan Publik yang bersifat hanya yang dikenal saja pasti mendapatkan pelayanan?
Berdasarkan pantauan mediarakyatdemokrasi.com, yang dilakukan langsung oleh Pemimpin serta penanggung jawab Media Rakyat Demokrasi, bahwa di tingkat OPD/Badan Publik di Propinsi Jawa Timur dapat di presentasikan dalam tingkat ketanggapan untuk menjawab surat masuk.
Dalam hal ini, yang pertama Dinas Kearsipan yang diduga tak memverifikasi surat masuk sesuai perihal, hal itu diketahui adanya surat pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Timur, dimana sebagai pengadu merasa tidak puas atas kinerja salah satu badan publik (Bakesbangpol), namun saat di pertanyakan, ternyata surat tersebut didisposisikan kepada badan publik yang diadukan (Bakesbangpol).
Yang kedua, ada dari OPD atau Badan Publik yang antara lain : BKKBN Prov. Jatim yang dikirimi surat permohonan, membalas surat itupun harus dipertanyakan dengan waktu hampir 2 minggu lebih, ada juga dari Dinas Kehutanan Prov. Jatim yang sempat membingungkan, dimana selaku asisten Kepala Dinas tidak berani mempertanyakan kepada Kepala Dinasnya, dimana terkait jawaban atau hasil suratnya seperti apa.
"Saya tidak berani mas," Ujar yang diketahui sebagai asisten Kadis Kehutanan.
Masih hal yang sama, dimana Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jawa Timur, saat dikirimi surat permohonan untuk acara sosial, dimana surat tersebut ditujukan kepada Gubernur yang didisposisikan ke Biro Kesra, namun 2 minggu lebih juga tak menjawab, saat di follow up, surat baru masih di proses untuk dilemparkan ke instansi lain sesuai dengan perihal permohonan, sedangkan permohonan tersebut mendekati jadwal acara yang dimohonkan.
Masih baru mau diproses?
Yang ironis lagi, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masih menanyakan surat saja, dari pos depan sudah menyetop dengan dalil tidak ada petugas yang didalam kantor, padahal surat masuk hampir 3 Minggu.
Dinas Sosial Prov Jatim, juga diduga membanding-bandingkan antara media dan LSM. "Banyak yang mengajukan disini, termasuk LSM, jadi kita tidak bisa bantu." Namun tidak memberikan jawaban secara resmi.
Ada lagi dari Dinas PU Bina Marga, Dinas Sumber Daya Air, Dinas PUPR, Dinas Perkebunan Prov. Jatim yang tidak diketahui kejelasan balasan suratnya.
Sedangkan Dinas KLHK juga sama, harus didatangi dulu baru dijawab, malahan Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Prov. Jatim, saat ditanyakan surat sudah turun, tapi tak kunjung membalas, malah sempat diminta datang lagi dilain hari, saat didatangi lagi, hanya memberikan penjelasan yang sama, malah sempat ada kata-kata bahwa silahkan kalau dimediakan.
Namun, masih ada yang patut diapresiasi, yang antara lain Dinas ESDM Prov. Jatim yang langsung tanggap ketika adanya surat masuk, baik itu surat konfirmasi atau surat permohonan. Tanpa melebihi deadline surat yang harus dipertanyakan, disusul dengan Dinas Pemuda Dan Olahraga (Dispora) yang langsung membalas melalui surat resmi, dan juga Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang juga memberikan jawaban surat sebelum melebihi deadline.
Sedangkan masih ada OPD/Badan yang masih menjadi catatan tersendiri, dalam hal penerapan reformasi birokrasi.
Media Rakyat Demokrasi dengan jargon Portal Berita Penyuara Aspirasi Rakyat, dalam hal ini mengharap kepada Gubernur Jawa Timur, supaya melakukan evaluasi khusus, karena ini sudah menyangkut persoalan rakyat, dimana ingin mengadu ataupun memohon terkait persoalan yang dihadapinya. Namun tidak mendapatkan kepastian sesuai dengan apa yang diharapkannya.
"Kalau tidak mendapatkan kepastian, buat apa kirim surat? Entah itu surat konfirmasi ataupun surat permohonan surat permohonan yang diharapkan mendapatkan jaminan jawaban. Sebagaimana yang sudah diamanatkan oleh undang-undang serta rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia." (catatan rakyat demokrasi)