Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Siti Fatima seorang ibu parubaya menjadi terdakwa, dan harus mendekam dipenjara akibat kelalaiannya. Setelah mengatasnamakan dirinya sebagai pemohon kredit mobil di perusahaan leasing ternama PT Otto Multi Artha.
Terdakwa Siti sebelumnya dilaporkan ke Polisi oleh pihak perusahaan pembiayaan, dikarenakan mobil merek Toyota Innova Reborn putih yang dikredit tidak dibayarkan angsurannya sama sekali.
Namun dalam kasus ini terdakwa tidak sendirian melainkan bersama tersangka lain, dimana sesuai pada nomor perkara 594/Pid.Sus/2022/PN Sby, juga menyeret tersangka lain yang diketahui bernama Achmad Basori Alwi warga jalan Demak Surabaya yang kini dinyatakan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sebagai pemohon kredit utama.
Saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda sejumlah saksi, dari pihak PT Otto Multi Artha yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Febrian Dirgantara, SH.MH.
"Itu sidang terkait fidusia," ujar jaksa Febrian dari Kejari Surabaya dengan singkat usai sidang di ruang Cakra Rabu, (20/4/2022).
Sebelumnya, menurut pengakuan Siti, bahwa terjadinya masalah hukum, sempat mengungkapkan kalau dirinya memang menyetujui namanya menjadi atas nama kredit mobil tersebut, hal ini disebabkan atas permintaan Chandra Pratama Putra yang kini jadi (DPO) karena ia sering dipinjami uang.
"Saya tidak ada niat untuk menggelapkan mobil, karena saya sering dihutangi uang, akhirnya saya mau bantu, dan akhirnya nama saya dipakai candra untuk kredit mobil," beber Siti tampak sedih.
Diketahui, sebagaimana dakwaan jaksa terhadap perkara Siti Fatima ini, bahwa berawal dari tanggal 18 Maret 2021 Ahmad Basori Alwi berkomunikasi dengan saksi bernama Willy Pratama Tahol, untuk membeli 1 (satu) unit mobil merk Toyota Innova Rebond tahun 2021 warna putih Nopol : M-1189-HV.
Singkat kronologi kasus setelah menyampaikan kepada saksi Chandra Pratama Putra, kemudian pengajuan atas nama Ahmad Basori ditolak oleh pihak perusahaan pembiayaan. Karena pengajuan kredit nama Ahmad Basori tidak di setujui dan dianggap tidak layak.
Akhirnya melalui cara lain, kemudian saksi Chandra mencarikan nama orang lain untuk pengajuan kredit mobil tersebut, dan didapatkan nama terdakwa (Siti Fatima) setelah namanya disetujui untuk dipakai pengajuan kredit. Lalu oleh pihak Bank, pengajuan kredit pun atas nama Siti disetujui.
Setelah melengkapi segala persyaratan beserta membayar uang muka sebesar Rp 83 juta lebih, dimana sebagai perincihan kredit selama 5 tahun diharuskan membayar angsuran dengan setiap bulannya sebesar Rp. 8,4 juta lebih yang kemudian pembelian mobil pun diproses di show room mobil Liek Toyota.
Namun selanjutnya, karena mobil atas nama terdakwa dan tidak membayar angsuran sama sekali, sehingga pihak PT. Otto Multi Artha merasa mengalami kerugian sebesar Rp.333 juta lebih hingga akhirnya melaporkannya ke Polisi.(red/Jhon)