Krian, mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan penggusuran warung di Jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang digunakan sebagai pintu masuk utama RSUD Krian Sidoarjo, belum mendapatkan penyelesaian.
Persoalan yang sempat diseret hingga berujung pelaporan ke Polda Jawa Timur oleh salah satu warga pemilik warung terdampak gusuran tersebut, masih belum bisa dikatakan mendapatkan penyelesaian yang jelas.
"Kita akan datangi Polda Jatim lagi, untuk mempertanyakan Laporan kami." Ujar Sr disaat kumpul bareng dengan warga terdampak lain.
Masih Sr. "Sudah 2 (dua) bulan lebih setelah mendapatkan surat laporan, saya belum mendapatkan info dari pihak Kepolisian atas tindaklanjut laporan saya tersebut." Ungkapnya.
Seperti yang diketahui beberapa waktu yang lalu, pemilik warung mendatangi Polda Jatim, guna melaporkan Camat Krian Dkk, dan mendapatkan surat tanda lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.
Sedangkan Achmad Garad selaku pendamping warga/pemilik warung mengatakan bahwa hal ini sangat wajar bagi masyarakat yang ingin mempertanyakan hak nya.
"Saya sangat mengapresiasi kinerja Kepolisian yang mau menampung dan memberikan surat laporan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum, tapi masyarakat juga punya hak untuk mendapatkan informasi lanjutan atas laporannya." Ujarnya saat rembuk bareng warga terdampak.
Lebih lanjut Achmad Garad, menurutnya ia bersama warga terdampak akan terus berjuang hingga mendapatkan kepastian hukum atas yang diderita warga.
"Rencananya, kedepan kami tidak hanya menanyakan terkait laporan ke Polda Jatim, tapi juga akan kita sambung langsung ke Kejati Jatim, untuk melaporkan dugaan adanya mafia tanah atas persoalan warga ini." Pungkasnya.(timmrd)