Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo segera membebaskan dua warga Suko asal Kecamatan Sukodono, yakni M. Adenan (Kasun Ketapang), M. Rofiq (Kasun Suko) ke penjara, Kamis (4/7/2022).
Keduanya ditahan hingga 20 hari hingga 26 April 2022 dengan status tersangka kasus Pungli dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digelar di desa tersebut tahun lalu.
Kepada awak media Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama mengatakan, penahanan itu dilakukan untuk mencegah keduanya kabur saat proses pemeriksaan.
Selain itu, mencegah tersangka menghilangkan barang bukti dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya. Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini, para tersangka menghadiri pertemuan dengan Kepala Desa Suko, Rokhayani, yang sudah ditahan sebelumnya.
Dalam pertemuan tersebut dibahas besaran rupiah yang akan dikenakan kepada warga yang mengikuti program PTSL. Selain itu, kepala desa juga menarik dan menerima uang 'tidak sah' untuk pembuatan akta jual beli, hibah dan ahli waris sebagai salah satu syarat dalam pengajuan PTSL.
Besaran uang yang diminta pemohon bervariasi antara Rp 2,5 juta hingga Rp 5 juta per orang. Uang itu kemudian diserahkan kepada Rokhayani. Tetapi beberapa dari mereka menggunakan untuk penggunaan pribadi.
“Perbuatan para tersangka telah melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Aditya.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya diancam akan hidup di balik jeruji besi setidaknya selama 4 hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Tim penyidik Kejari Sidoarjo juga menetapkan penggunaan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara antara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan denda antara Rp 50 juta hingga Rp 250 juta.
Aditya juga mengatakan, hari itu seharusnya ada pejabat desa lain yang juga dipanggil, yakni Rahmat Arif alias Joko yang menjabat sebagai Kasun Suko Legok. Namun yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit.(mrd/Dnn)