..
Kirim Surat Pengaduan Untuk Gubernur Tapi Disposisi Surat Ke Instansi Yang Diadukan, Achmad Garad Kritisi Dinas Ke Arsipan Jatim

Kirim Surat Pengaduan Untuk Gubernur Tapi Disposisi Surat Ke Instansi Yang Diadukan, Achmad Garad Kritisi Dinas Ke Arsipan Jatim

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai pengimplementasian reformasi birokrasi, perlu dilakukan adanya suatu peran yang dapat mempermudah akses pemberian informasi yang cepat dan tepat serta se efisien mungkin. Supaya masyarakat dengan cepat mendapatkan kepastian jawaban informasi yang dipertanyakan.

Sesuai dengan Undang-Undag no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai mana telah dicantumkan dalam hal permohonan informasi kepada instansi, selama itu tidak membahayakan negara atau tidak sesuai dengan pasal-pasal yang termaktub, maka Dinas atau instansi terkait wajib segera memberikan jawaban yang cermat dan se efektif mungkin.

Namun sayangnya, hal ini masih perlu dilakukan pembenahan dari instansi terkait dalam hal ini Dinas yang menangani dibidang ke arsipan yang diduga masih belum berfungsi dengan tepat.

"Kirim surat apapun di Sekdaprov Jatim prosedurnya melalui TU/arsip, tapi untuk jawaban dari surat yang kita kirim, jangan berharap segera mendapatkan balasan." Sindir Achmad Garad saat mengirimkan surat pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur.

Masih Achmad Garad, "Sempat agak heran, kita kirim surat protes dan pengaduan yang berharap ada keadilan dari Gubernur langsung, tapi saat kita pertanyakan ke TU lagi, surat pengaduan tersebut di disposisikan ke dinas yang kita adukan, sama saja bohong dong kalau kayak gini." Ujarnya.

"Analoginya begini, saya mengadukan suatu instansi karena adanya dugaan pelanggaran persoalan kepada Gubernur, tapi oleh Gubernur surat pengaduan tersebut dikirim ke Instansi yang kita adukan supaya menjawab, lah teros jawaban tersebut dikirim ke kita lagi, lah teros tindakannya apa?," Sambungnya dengan nada bertanya.

Lebih lanjut Achmad Garad. "Seharusnya kan ada filter, sesuai dengan perihal surat. Kalau surat pengaduan untuk instansi lalu  dikirimkan kepada yang di adukan, dan yang jawab juga dari instansi yang kita adukan, lah buat apa juga kita mengadu ke Gubernur?." Sesalnya.

Maka dari itu, ia mengkritik keberadaan instansi yang berwenang, khususnya dibidang ke Arsipan, supaya mencermati bukan hanya perihal surat tapi isi dari surat yang dimaksud.

"Supaya, kita selaku masyarakat yang meminta keadilan secara tertulis, dapat benar-benar mendapatkan jawaban yang pas sesuai dengan inti persoalan yang dituangkan melalui surat tersebut." Pungkasnya.

Sindiran dan kritikan tersebut bukan tanpa dasar, dikatahui saat Achmad Garad selaku Ketua DPD PJIDEMOKRASI Jatim melayangkan surat protes dan pengaduan kepada Gubernur Jawa Timur, terkait perilaku Bakesbangpol, namun saat dipertanyakan kelanjutan surat di ke Arsipan, ternyata surat tersebut saat di cek di disposisikan ke Bakesbangpol yang notabene selaku ter protes dan teradu. (tim)

Sebelumnya Sengketa Dan Konflik Pertanahan Harus Diselesaikan Secara Holistik Dari Hulu Ke Hilir
Selanjutnya Dikritik Karena Diduga Kurang Filter Surat Masuk, Begini Tupoksi Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Provinsi Jatim