..
Penasaran Berapa Gaji Pokok DPR/DPRD? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya

Penasaran Berapa Gaji Pokok DPR/DPRD? Berikut Rincian Beserta Tunjangannya

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Sebagai wakil rakyat, gaji Anggota DPR RI (gaji DPR) itu dialokasikan dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dana yang dialokasikan itu mencakukp semua hal yang terkait dengan keberadaan anggota DPR RI tersebut.

Anggaran yang disiapkan negara itu mulai dari gaji hingga tunjangan lain-lain bagi setiap senator saat bertugas selama lima tahun. Detailnya perhatian negara itu dimaksudkan agar setiap wakil rakyat melakukan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal sehingga bisa mendatangkan kesejahteraan bagi rakyat.

Sedangkan di daerah (provinsi dan kabupaten), baik kabupaten maupun provinsi, gaji anggota Dewan itu sesuai besar kecilnya pendapatan daerah. Untuk DPR RI, gaji Anggota DPR RI sudah diatur secara khusus oleh pemerintah, termasuk besarnya tunjangan yang diberikan kepadanya.

Berdasarkan hasil Pemilu tahun 2019 lalu, total anggota DPR RI yang dilantik di Senayan, sebanyak 575 orang. Dalam melaksanakan tugas, anggota DPR RI tersebut menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain selama menjalankan tugas legislatifnya.

Lantas, berapa besar gaji anggota DPR terbaru saat ini?

Untuk menanggapi rasa penasaran Anda, berikut ini kami sajikan rincian gaji anggota DPR RI (gaji DPR RI).

Gaji yang diterima anggota DPR RI itu beserta tunjangan yang diterima setiap bulan untuk masa jabatan lima tahun.

Untuk diketahui, gaji anggota DPR RI tersebut, telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sementara untuk ketetapan gaji anggota DPR RI diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji anggota DPR RI ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan (gaji DPR).

Gaji pokok anggota DPR RI paling tinggi, dalam jabatan sebagai Ketua DPR RI dan Wakil Ketua DPR RI. Gaji pokok Ketua DPR sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Sedangkan Wakil Ketua DPR mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Berapa Tunjangan di Luar Gaji DPR?

Selain gaji pokok, anggota DPR RI mendapatkan berbagai macam tunjangan. Bila ditotalkan, tunjangan dan gaji anggota DPR atau take home pay, mencapai lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.

Berikut daftar rincian tunjangan anggota DPR RI per bulannya:

Tunjangan melekat

* Tunjangan istri/suami Rp 420.000

* Tunjangan anak (maksimal 2 anak) Rp 168.000

* Uang sidang/paket Rp 2.000.000

* Tunjangan jabatan Rp 9.700.000

* Tunjangan beras (4 jiwa) Rp 198.000

* Tunjangan PPH Pasal 21 Rp 1.729.000

Tunjangan lain

* Tunjangan kehormatan Rp 5.580.000

* Tunjangan komunikasi Rp 15.554.000

* Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp 3.750.000

* Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000

* Asisten anggota Rp 2.250.000 Biaya Perjalanan

* Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000

* Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000

* Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000

* Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.

Berbagai macam tunjangan dan biaya perjalanan tersebut bisa didapat lebih besar bagi anggota DPR RI yang menduduki posisi tertentu di parlemen (gaji DPR).

Selain itu selama masa jabatannya, anggota DPR RI juga menerima fasilitas rumah dinas yang disediakan negara di Kalibata Jakarta Selatan dan Ulujami Jakarta Barat.

Selain rumah dinas, anggota DPR masih menerima dana berupa anggaran pemeliharaan rumah jabatan. Anggota DPR RI juga akan menerima pensiun sebesar 60 persen dari gaji anggota DPR (gaji pokok) atau sebesar Rp 2.520.000 per bulan. (*)

Sebelumnya Gebrakan Media Online Brilian, Terbitkan Koran Dengan Nama Brilian-Newspaper
Selanjutnya Ribuan Insan Pers Lakukan Aksi Di Gedung Dewan Pers Dan Mabes Polri, Singgung Soal Verifikasi Dan UKW Yang Tak Sesuai UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers