Sampang, mediarakyatdemokrasi.com– Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat atau yang dikenal dengan BPNT merupakan salah satu bantuan pemerintah yang diberikan untuk keluarga miskin, agar bisa menikmati makanan bergizi dan mengurangi beban pengeluaran keluarga sehari-hari di masa pandemi.
Dalam rangka percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos). Kemensos mengubah mekanisme Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dengan pendistribusian atau pencairan di bulan Januari-Maret 2022.
Mekanisme tersebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sebesar RP 600 ribu. Dan KPM dapat menerima di PT Pos, kemudian penerima bisa membelanjakan dalam bentuk sembako.
Namun disebagian wilayah, mekenisme yang sudah ditetapkan kemensos tersebut, belum bisa dijalankan sebagaimana mestinya.
Dari hasil pantauan Lembaga Swadaya Masyarakat Pemuda Peduli Desa (PAPEDA), penyaluran di salah satu Desa Kecamatan Camplong dianggap tidak sesuai mekanisme yang ditentukan, karena diduga ada paksaan dan intimidasi.
Berdasarkan aduan serta keluhan masyarakat terkait bantuan tersebut, ternyata sudah disediakan dari Desa dan bukan lagi menerima dalam bentuk tunai di PT Pos. Sehingga dengan mekanisme penyaluran seperti itu, PAPEDA menganggap Camat Camplong tidak tegas sebagai pembina utama kepala desa di Kecamatan Camplong dalam menyikapi setiap problem yang terjadi, khususnya program BPNT yang sudah di intruksikan Kememsos.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua PAPEDA Badrus Sholeh Rudin, SH. dan beberapa anggota PAPEDA, saat berdiskusi dengan Camat Camplong di Ruang Kerjanya, Rabu (2/3/2022) kemarin.
Menanggapi hal itu Camat Camplong Syaffak menyampaikan pihaknya sejauh ini masih belum menerima informasi dari Kepala Desa, terkait permasalahan mengenai program BPNT yang sekarang, karena memang mekanismenya tidak sama dengan program BPNT yang sebelumnya.
Menurutnya, program BPNT yang sekarang dimana sesuai surat dari Kementrian Sosial, bahwa penerimaan bantuan BPNT tersebut melalui PT POS dan diterima tunai.
“Terus terang kami sebagai Camat merasa kaget, karena surat yang kami terima bisa dikatakan mendadak, bahkan semua Camat merasa terkejut, setelah itu kami konfirmasi ke Dinas terkait terutama ke Dinas Sosial, karena selama ini BPNT urusannya dengan Dinas Soial, setelah kami konfirmasi, Dinas Sosial juga tidak tahu menahu urusan itu, karena itu langsung dari pusat bahwa penyalurannya melalui PT Pos,” jelasnya.
Mengenai teknis dan sebagainya, semuanya tergantung dari PT Pos. Memang suratnya secara umum, tapi pedomannya terkait penyalurannya jelas ada, dan itu sudah rananya PT Pos.
Syaffak menyayangkan Hal itu, seharusnya melalui Kabupaten, kemudian kepada mereka (Camat) terus ke masyarakat, namun kenyataanya dari pusat langsung ke masyarakat melalui Pos.
“Seharusnya surat dan hal itu melalui Kabupaten dulu, kemudian camat. Lah, ini baru masyarakat melalui PT Pos,” imbuhnya.
Dalam disikusi tersebut, Camat Camplong berjanji bahwa permasalahan ini tidak akan terulang di penyaluran tahap kedua nanti.
Sedangkan Ketua PAPEDA, Badrus sapaan akrabnya kembali menyampaikan, akan menanti janji dan tindakan nyata dari Camat Camplong, dan berharap tidak hanya berdalih belaka.
“Apabila ada pelanggaran terkait BPNT yang merugikan masyarakat akan segera bertindak memperbaikinya” ujarnya.(Malik)