..
Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Dinas PUPR Jombang Rekomendasikan 119 Pemohon PBG
Foto : Dinas PUPR Kabupaten Jombang

Melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Dinas PUPR Jombang Rekomendasikan 119 Pemohon PBG

Jombang,mediarakyatdemokrasi.com- Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung atau lebih dikenal dengan SIMBG, merupakan sistem elektronik berbasis web yang digunakan untuk melaksanakan proses penyelenggaraan PBG, SLF, SBKBG, RTB, dan Pendataan Bangunan Gedung.

Penyelenggaraan SIMBG dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Untuk mengakses SIMBG, pemohon dapat melakukan secara online dan masuk di alamat link website www.simbg.pu.go.id.

Sesuai data yang ada, mayoritas dari masyarakat yang mengakses www.simbg.pu.go.id adalah pemohon untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan layanan sebagai pengganti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Foto : Layanan konsultasi pemohon kepada operator SIMBG

Meskipun IMB telah diganti dengan PBG, namun IMB yang sudah terbit masih tetap berlaku.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah sistem perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

PBG akan diterbitkan apabila rencana teknis yang diajukan telah memenuhi standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan untuk mengetahui apakah rencana teknis tersebut telah memenuhi standar teknis atau tidak, maka diperlukan sebuah proses konsultasi dimana melibatkan tenaga ahli yang memiliki kemampuan dan keahlian terkait bangunan gedung.

Sedangkan untuk tenaga ahlinya berasal dari kalangan keprofesian atau akademisi, sehingga dalam realisasi PBG benar-benar berfungsi untuk memastikan pembangunan gedung yang berstatus legal.

Tak hanya itu, hal ini juga dapat untuk memastikan penyelenggaraan bangunan gedung tersebut memenuhi standar yang menjamin keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan bagi penggunanya serta mendata keberadaan rencana bangunan gedung.

Dihimpun dari data pada Dinas PUPR Kabupaten Jombang hingga tanggal 15 Februari 2022, permohonan PBG yang telah masuk mencapai 287 permohonan dan Rekomendasi Teknis yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang, dan sebanyak 119 telah direkomendasi.

Sedangkan untuk penerbitan PBG sendiri, dilaksanakan oleh Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jombang, yang pastinya PBG dapat diterbitkan setelah membayar restribrusi PBG.(mrd/PUPRJombang)

Sebelumnya Erick Thohir Targetkan BNI Ekspansi Bisnis Internasional Melalui 8 Juta Diaspora Indonesia
Selanjutnya Jokowi Lantik Andi Widjajanto Sebagai Gubernur Lemhanas RI Dan Arief Prasetyo Adi Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional Di Istana Negara