Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kasus penggusuran warung di jalan Bibis Bunder Kelurahan Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo yang dijadikan Pintu masuk utama RSUD Krian Sidoarjo, nampaknya makin mengembang, setelah beberapa waktu yang lalu warga terdampak melaporkan Camat Krian Dkk ke Mapolda Jatim, kali ini dari pihak LSM GARAD Indonesia selaku pendamping warga, melakukan pengaduan ke beberapa instansi yang dianggap berkompeten di bidangnya.
Achmad Garad selaku pendamping, melalui rilisnya, mengatakan bahwa persoalan penggusuran tersebut dianggap telah banyak melanggaran aturan perundang-undangan.
"Sudah kami kaji dengan tim hukum, yang mencolok dan diduga kuat melanggar Undang-Undang No 39 tahun 1999 tentang HAM dan itu sudah kami koordinasikan dengan pihak Komnas HAM, kita disuruh membuat laporan." Ujarnya dalam pernyataannya.
Masih Garad, "Sudah kita kirimkan pengaduan ke Komnas HAM RI melalui websitenya, untuk fisik, segera kita kirim lewat Pos," ungkapnya.
Ia mengaku, tak bisa menyebutkan siapa yang dilaporkan, karena menurutnya hal itu sudah menjadi ketentuan dari pihak Komnas HAM sendiri untuk merahasiakan identitas baik pelapor maupun terlapor.
"Yang pasti, suratnya sudah saya kirim, biar pihak Komnas HAM sendiri yang menentukan, kita menghormati itu." Jelasnya.
Menurut lagi, ia juga telah membuat laporan lanjutan terkait dugaan adanya mafia tanah dalam persoalan penggusuran warung di jalan Bibis Bunder tersebut.
"Sudah kita buatkan juga, atas dugaan kuat adanya mafia tanah, dimana pemilik warung sudah jelas mempunyai surat Petok D, tapi masih tidak diakui, karena tidak diakui itu, jadi pemilik warung kehilangan hak atas tanah itu." Ungkapnya.
Diketahui, beberapa waktu yang lalu, pemilik warung mendatangi Polda Jatim, guna melaporkan Camat Krian Dkk, dan mendapatkan surat tanda lapor dengan nomor : TBL/B/65.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, dengan nama terlapor Achmad Fauzi selaku Camat Krian Dkk, dimana dengan dugaan tindak pidana melakukan pengerusakan secara bersama sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 170KUHP.
"Rencana, surat pengaduan dugaan adanya mafia tanah, akan saya kirim melalui hotline Kejagung RI, untuk fisik saya akan kirim juga melalui pos." Pungkasnya.(mrd)