Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Skandal korupsi di tubuh BUMN PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) semakin menggemparkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita delapan aset bernilai fantastis, termasuk tiga rumah mewah di Surabaya senilai Rp 500 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP pada periode 2019-2022.
Total nilai aset yang disita sejauh ini mencapai Rp 1,2 triliun.
“Penyitaan dilakukan terhadap delapan bidang tanah dan bangunan. Tiga di antaranya adalah rumah di komplek elite Surabaya dengan nilai sekitar Rp 500 miliar,” ujar Budi, diterima Minggu (26/5/2025).
"Ke-8 bidang tersebut merupakan bagian dari aset senilai Rp1,2 triliun yang pernah disita oleh KPK pada Desember tahun 2024," tambah Budi.
Budi melanjutkan, selain penyitaan, pihaknya juga menggeledah dua rumah di kawasan Surabaya dari korupsi PT ASDP. Hasilnya, penyidik menyita uang tunai hingga jam tangan mewah berlian di lokasi.
"KPK juga melakukan kegiatan penggeledahan pada 2 rumah yang berlokasi di Surabaya dan sekitarnya dan melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebanyak kurang lebih sebesar Rp200 juta, perhiasan senilai kurang lebih Rp800 juta, 1 buah jam tangan mewah bertahktakan berlian dan cincin berlian," terang Budi.
Terkait hal tersebut, pihaknya telah memasang plang penyitaan pada delapan aset yang berlokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Pemasangan tanda penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proses Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022.
"Pada pekan ini, penyidik KPK telah melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang yang berlokasi di Kota Surabaya Jawa Timur," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya. (red)