Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Lambatnya penanganan atau tindaklanjut pengaduan atau laporan peristiwa dugaan tindak pidana hukum atau tindak pidana korupsi dilingkup pejabat publik, bisa menghambat penegakan hukum yang berdampak tidak memenuhi rasa keadilan hukum yang diharapkan oleh masyarakat.
Rasa keadilan itu juga terasa hilang, dikala para pengadu atau pelapor mengharapkan mendapatkan kepastian terkait pengaduan atau laporannya sampai sejauh mana dan hasilnya apa.
Hal itu sepertinya tidak berlaku bagi Inspektorat Jawa Timur selaku lembaga yang seharusnya dapat memberikan fasilitas dalam upaya penegakan hukum, dirasa tidak memberikan performa terbaiknya dalam memberikan pelayanan kepada publik.
"Aneh, lembaga penegak aturan tapi tidak memberikan contoh yang baik dalam menanggapi pengaduan atau pelaporan masyarakat."
"Padahal biaya operasional besar dan menggunakan uang rakyat, tapi tidak memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, kayak gak ada fungsinya."
Kata-kata itu yang mungkin saat ini terlontar dari dalam hati para pengadu atau pelapor yang merasa tidak ada kejelasan kepastian atas pengaduan atau pelaporannya.
Berdasarkan tugas dan fungsi berdasarkan peraturan, Inspektorat seharusnya memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam melakukan tugas dan fungsinya, dimana melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Bukan hanya itu saja, sesuai dengan peraturan juga memiliki berbagai kewenangan yang sangat signifikan dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum, termasuk dalam hal pencegahan perilaku korupsi hingga pengawasan aset-aset daerah yang menjadi kewenangannya.
Namun patut disayangkan jika mandat yang sangat luar biasa itu, tidak tampak hebat bagi masyarakat khususnya para pengadu atau pelapor.
Maka dari itu, melalui harapan masyarakat ini. Diharapkan Gubernur Jawa Timur melakukan evaluasi besar-besaran ditubuh lembaga ini, khususnya di bagian Sekertariatan dan penindakan.
Karena lembaga atau instansi yang hebat yang dapat dipercaya publik, tergantung pada performa atau kinerja dari para punggawa dibidang tersebut (Sekertaris dan jajaran kebawahnya). (red)
Sumber : Pergub Jatim no 27 tahun 2024 tentang Kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja Inspektorat