Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi hingga Undang-Undang Pers atas pekerjaan proyek lindung tebing pintu air Jagir Surabaya oleh Perum PT Jasa Tirta 1 yang diadukan ke Kapolda Jatim beberapa waktu lalu kini ditangan Reskrimsus Subdit III bidang Tipikor Polda Jatim.
"Mohon sabar, tunggu sebentar. Karena kemungkinan ada kekurangan berkas yang perlu ditambahi." Ujar pihak Krimsus saat ditemui Kamis lalu (24/4/2025).
Nilai dugaan kerugian negara atas pekerjaan tersebut sesuai dengan nilai pekerjaan Rp790 yang kemungkinan akan dilimpahkan ke Polres setempat.
"Kalau nilainya diatas Rp5milar baru Polda yang menangani." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pengaduan kasus dugaan tindak korupsi PT Jasa Tirta 1 terkait pekerjaan pembenahan lindung tebing Pintu Air Jagir Surabaya, yang dilakukan pada Januari 2025 lalu yang ditujukan kepada Kapolda Jatim, kini telah dipertanyakan tindaklanjutnya.
Hal itu diketahui, saat Achmad Anugrah selaku pimpinan media rakyat demokrasi (mrd) mendatangi Mapolda Jatim, usai dirinya mengaku mendapatkan petunjuk dari Kepala Setum terkait disposisi surat.
"Pengaduan saya turun ke Direskrimsus, dan disposisinya ke Kasubdit III bagian Tipikor." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad saat di ruangan Direskrimsus Subdit III Polda Jatim. Selasa (18/2/2025).
Diketahui, MRD mengadukan PT Jasa Tirta 1 bukan hanya dugaan tindak korupsi, namun juga terkait dugaan pelanggaran UU Pers dan K3.
Dimana menurutnya, proyek pekerjaan tersebut selain tidak adanya papan pengumuman sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, tampak juga pekerjanya tidak dilengkapi alat pelindung diri yang bisa saja mengancam keselamatan dan kesehatan pekerja.
Pihak MRD juga telah melayangkan surat permohonan audiensi atau wawancara khusus kepada pihak PT Jasa Tirta 1, namun mereka menolak tapi akan menyampaikan kepada media yang lainnya.
"Menolak diwawancarai, ini malah menguatkan dugaan kami proyek yang menelan ratusan juta rupiah tersebut layak dijuluki sebagai proyek siluman. Dan terbukti sekarang. Dimana masih seumur jagung, lindung tebingnya sudah banyak yang rusak dan pecah."
"Atas hal itu, kami merasa pihak PT Jasa Tirta 1 sebagai perusahaan plat merah ini diduga lalai dan seolah kebal hukum." Pungkasnya. (red)