Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penyaluran dana hibah untuk yayasan pendidikan, termasuk yang berbasis agama.
Keputusan ini diambil setelah ditemukan banyak penyimpangan dalam penggunaan dana yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan, namun justru diselewengkan.
“Saya tidak ingin dana hibah hanya dinikmati segelintir pihak. Ini harus dihentikan dulu. Ke depan, bantuan akan diberikan berdasarkan program pembangunan yang terukur, bukan karena kedekatan politik atau sekadar aspirasi,” tegas Dedi saat memberikan keterangan di Bandung, Minggu (27/4) kemarin.
Dedi mencontohkan kasus mencengangkan di mana sebuah yayasan pendidikan yang belum terverifikasi bisa mendapatkan kucuran dana hingga miliaran rupiah, padahal tidak jelas penggunaannya.
Temuan seperti ini membuat sistem hibah terkesan tidak adil dan rawan disalahgunakan.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Jabar akan menunggu proses verifikasi institusi pendidikan yang kini sedang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kanwil Kementerian Agama Jabar.
“Langkah ini sudah mendapat dukungan penuh dari DPRD Jabar,” tambahnya.
Meski begitu, Dedi tetap membuka peluang bantuan untuk pembangunan madrasah ibtidaiyah dan tsanawiyah yang berada di bawah kewenangan Kemenag kabupaten/kota, asalkan memiliki data siswa yang jelas dan akuntabel.
“Kalau ada madrasah yang memang butuh dan datanya jelas, Pemprov siap bantu. Tapi saya tidak mau ada lagi penyalahgunaan. Data resmi dari Kemenag Jabar yang akan jadi acuan,” kata Dedi.
Tak hanya soal dana, Dedi juga menyoroti perlunya reformasi menyeluruh di dunia pendidikan Jabar, termasuk sistem penerimaan siswa baru yang kerap menimbulkan polemik, khususnya di jenjang SMA dan Madrasah Aliyah.
Seolah berbanding terbalik, di Pemerintah Provinsi Jawa Timur dimana hal ini terdapat program pemberdayaan pesantren melalui program One Pesantren One Product (OPOP) yang hingga saat ini masih di jadikan sorotan.
"Kalau di Jawa Barat, Gubernur menghentikan dana hibah ke Pesantren, tapi di Jawa Timur masih diperdebatkan terkait pengganggaran pelaksanaan program pemberdayaan pesantren melalui OPOP." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup yang diketahui menyoroti program OPOP Jatim. Senin (28/4/2025).
Bahkan, ia segera berkirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut menelusuri anggaran yang dipakai untuk pelaksanaan OPOP tersebut.
"Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur serta Peraturan Gubernur Jawa Timur no 62 tahun 2020 tentang OPOP Jatim terutama pada pasal 21 tentang pembiayaan yakni Pembiayaan pelaksanaan program OPOP bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan b. sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. Pembiayaannya ini berdasarkan sumbernya, belum diketahui secara rinci berupa hibah atau gimana, tidak dijelaskan secara rinci." Ungkapnya.
Maka dari itu, ia mengaku akan segera bersurat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya dapat melakukan upaya pengusutan atas dugaan praktek Korupsi dalam pelaksanaan program OPOP tersebut.
"Saya masih menunggu, Insya Allah sedikit lagi, akan segera kita teruskan ke KPK, beserta lengkap dengan data yang kami dapat saat melakukan investigasi dari tahun 2020 sampai sekarang." Pungkasnya. (red)