..
Diduga Rumdin Kadisperindag Jatim Dipindahtangankan Dan Beralih Fungsi Jadi Warung Penyetan?
Rumah yang diduga sebagai rumah dinas Kadisperindag Jatim di area Ketintang Baru Surabaya

Diduga Rumdin Kadisperindag Jatim Dipindahtangankan Dan Beralih Fungsi Jadi Warung Penyetan?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Rumah dinas atau rumah negara lebih dikenal sebagai fasilitas pinjaman negara yang hanya dapat diberikan pada pejabat atau pegawai negeri saat masa tugasnya.

Setelah habis masa jabatan, para pejabat atau pegawai negeri tersebut harus mengembalikannya.

Lebih lanjut mengenai rumah negara atau rumah dinas, antara lain telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengadaan, Penetapan Status, Pengalihan Status, dan Pengalihan Hak atas Rumah Negara, dan juga disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.06/2010 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Berupa Rumah Negara.

Rumah negara atau rumah dinas, seperti yang umum diketahui, merupakan properti yang dimiliki oleh negara dan digunakan untuk tempat tinggal pegawai negeri atau pejabat sesuai peraturan yang berlaku.

Fasilitas ini disediakan untuk memberikan dukungan kepada para pegawai negeri agar semangat dan kinerjanya tetap terjaga.

Alih-alih sebagai fasilitas, redaksi media ini mendapatkan informasi atas pemindah tanganan rumah negara yang diduga milik Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag) kepada warga sipil yang diketahui dipergunakan sebagai usaha warung makan penyetan.

"Rumah Dinas Perindag Jatim diduga di pindah tangankan ke perseorangan di kawasan Ketintang Baru Surabaya." Ujar Sumber kepada media ini. Sabtu pagi (12/4/2025).

Masih sumber. "Plakat rumdis telah beralih fungsi. Dan kemungkinan dilakukan pada pertengahan tahun 2024." Sambungnya.

Saat awak media ini melakukan investigasi dilokasi, diketahui rumah yang dimaksud memang sudah tidak ada plakat dan terdapat warung penyetan Lamongan, sedangkan sebagai tambahan informasi lanjutan, diduga kuat proses jual belinya dilakukan di balai RW setempat.

Namun, sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Iwan S Hut selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur (Disperindag Jatim), belum memberikan klarifikasi atas kebenaran informasi tersebut. (red/bersambung)

Sebelumnya Masih Dalam Kaitan Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim, Kini KPK 'Ubek-Ubek' Di Kota Pahlawan
Selanjutnya Sekdaprov Jatim Terkesan Tertutup Soal Total Penerimaan Anggaran Program OPOP TA 2019-2024, Ada Apa?