Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur nampaknya melakukan upaya bersih-bersih kasus tindak pidana korupsi di wilayahnya.
Setelah diketahui beberapa waktu yang lalu pihaknya telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada tahun 2017, kini tersirat kabar adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Magetan kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur (Disperindag Jatim).
Belum diketahui secara jelas, persoalan apa yang terjadi hingga pihak Kejari Magetan melakukan pemeriksaan kepada mantan Kabiro Perekonomian tersebut.
"Infonya beberapa waktu yang lalu, Kejari Magetan melakukan pemeriksaan yang diduga kepada Kadisperindag mas." Ujar sumber kepada media ini melalui aplikasi WhatsApp yang diterima Kamis (20/3/2025).
Berdasarkan informasi tersebut, media ini telah melakukan penelusuran sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan, namun pihak Iwan S Hut Kadisperindag Jatim belum memberikan klarifikasi setelah dikonfirmasi media ini melalui nomor WhatsApp Minggu malam (23/3/2025).
Diberitakan sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (19/3/2025) menggeledah kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pada 2017.
“Kami melakukan penggeledahan di enam lokasi, termasuk Dinas Pendidikan Jatim, untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta,” kata Mia Amiati Kepala Kejati Jatim, dikutip melalui Antara, Kamis (20/3/2025).
Selain penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jatim. Sejumlah pejabat terkait, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, serta pihak yang terlibat dalam proses pengadaan juga telah dimintai keterangan.
“Untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kami telah memeriksa Hudiono sedangkan Syaiful Rachman Kepala Dinas Pendidikan Jatim saat itu, diperiksa di dalam penjara karena kasus lainnya,” ujarnya.
Mia menjelaskan dalam kasus ini dana hibah senilai Rp65 miliar dibagi menjadi dua paket pekerjaan pengadaan barang untuk 25 SMK swasta.
Dua perusahaan ditunjuk sebagai pemenang lelang, yakni PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp30,5 miliar dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah serta dugaan mark up harga. Salah satu contohnya, barang yang seharusnya berharga sekitar Rp2 juta dilaporkan dalam anggaran sebesar Rp2,6 miliar.
“Selisih harga yang tidak wajar ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan, yang berpotensi merugikan keuangan negara,” kata Mia.
Saat ini, Kejati Jatim telah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jatim untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Dalam penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, serta barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop yang diduga terkait dengan perkara.
Terkait kemungkinan tersangka, Mia menyatakan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan karena penyidik masih memperkuat alat bukti dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. (rd/ant/ss)