Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Sempat menuai polemik, kini terkait program One Pesantren One Product (OPOP) Jawa Timur dipertanyakan kembali, namun hal itu ditujukan kepada Sekdaprov Jatim Adhy Karyono.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim dengan nomor 188/542/KPTS/013/2019 tentang Tim Penguatan dan Pengembangan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur yang dirubah dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 188/642/KPTS/013/2020 Tentang Tim Penguatan Dan Pengembangan Program One Pesantren One Product Provinsi Jawa Timur Tahun 2020-2024 serta Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang One Pesantren One Product. Maka media ini patut mempertanyakan tindaklanjut dan kejelasan atas kegiatan tersebut.
"Berdasarkan, SK Gubernur tersebut dijelaskan selaku ketua adalah Sekdaprov, baik dari SK pertama tahun 2019 hingga SK kedua tahun 2020." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Senin (17/3/2025).
Masih Garad. "Bukan hanya mendasari SK, program ini juga ada Pergubnya, dimana penganggarannya diambil dari APBD dan swasta yang tidak mengikat. Jadi ini pastinya publik turut mempertanyakan penggunaan uangnya." Ungkapnya.
"Kami meminta informasi secara rinci, terkait pelaksanaannya mulai tahun 2019-2020. Kami juga meminta informasi secara rinci terkait anggaran yang diterima ataupun yang dikeluarkan. Karena ini harus jelas sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat." Pungkasnya.
Terkait program One Pesantren One Product ini sempat menimbulkan polemik, khususnya di Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang diduga kuat dijadikan ladang praktek Korupsi dalam pelaksanaanya.
Bahkan terkait hal ini juga sempat dilakukan aksi demo hingga dilakukan pengaduan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada akhir tahun 2024 lalu. (MRD)