..
LSM MAPEKKAT Ungkap Dugaan Pungli Gaji PNS/ASN Pemkot Surabaya : Capai Miliaran Rupiah Perbulan!
Gambar ilustrasi

LSM MAPEKKAT Ungkap Dugaan Pungli Gaji PNS/ASN Pemkot Surabaya : Capai Miliaran Rupiah Perbulan!

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Masih dalam proses atas kasus hukum dugaan tindak pidana yang antara lain dugaan penipuan dan pemalsuan data upah ribuan pegawai Outsourcing (Os) dilingkungan Pemerintah Kota Surabaya, kini terdapat masalah baru yang diduga kuat mengarah ke pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh satuan kerja (satker) kepada para ASN/PNS yang berkantor di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dugaan pungli yang diduga atas pemotongan gaji sekelas Lurah hingga Camat tersebut diungkap oleh Setyo Winarto selaku pengurus LSM MAPEKKAT (Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan dan Transparancy).

"Dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh satuan kerja hingga organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Surabaya yang mana anggota DPRD Kota Surabaya mengakui adanya potongan upah yakni tambahan penghasilan pegawai bagi PNS/ASN di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya sebesar 20%." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin melalui pers rilisnya yang diterima media ini. Rabu (12/3/2025).

Masih Wiwin. "Jika tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 2,5 juta x 20% sama dengan 500rb Rupiah untuk 1 PNS, tapi nilai itu jika dikalikan 7 ribuan PNS/ASN bisa mencapai miliaran rupiah dalam sebulan." Ungkapnya.

Yang lebih menariknya, menurut Wiwin dana potongan TPP tersebut diserahkan dan diterima oleh kelembagaan di bawah naungan Sekertaris Daerah.

"Konon ada selentingan kabar dana potongan TPP ini diserahkan dan diterima Badan Pengelolaan Masyarakat dibawah naungan Sekretariat Daerah. Di sisi lain masih menurut anggota DPRD yang mendapat keluhan dari para PNS telah memanggil atau mengklarifikasi dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya bahwa potongan ini digunakan untuk menambal APBD Kota Surabaya yang bolong sehingga muncullah dasar hukum satuan kerja- operasi perangkat daerah dalam melaksanakan pemotongan ini." Jelasnya.

Ia mengaku heran, bahwa potongan tersebut apakah melalui peraturan menteri keuangan dan atau pemerintah juga peraturan daerah?.

"Sungguh ironi, selevel Badan Pendapatan Daerah belum bisa menunjukkan pada kami selaku pelapor dan pengadu pada penegak hukum, yang tragisnya justru didapat keterangan Kepala Dinas Ir Irvan Wahyudrajat akan melakukan hutang senilai 5,6 triliun dengan dalih peruntukan proyek strategis infrastruktur."

"Maka kiranya ceto welo- welo dugaan trik intrik- dugaan persekongkolan jahat yakni Pungli yang menimpa para PNS Kota Surabaya ini sebagai lembaga swadaya masyarakat peduli hukum, merujuk KUHP tentang barang siapa yang mengetahui dugaan tindak pidana sekaligus kontrol sosial hal ini seharusnya secara hukum bisa ditindaklanjuti namun The Untouchable of Law berpotensi melekat pada "kekuasaan" sehingga selain ranah hukum maka jalur media sosial pun secara kontinyu berlanjut sampai masuk P21 barulah hukum memiliki ruh. Data atau petunjuk awal dugaan pungli kami sampaikan disini pula." Pungkasnya.

Terkait hal tersebut, media ini sempat mendatangi kantor pemerintah kota Surabaya melalui bidang Hubungan Masyarakat yang berada di lokasi kantor Dinas Kominfo, namun pihaknya masih belum dapat ditemui, sehingga media ini akan terus menggali informasi dari pihak Pemerintah Kota Surabaya melalui berbagai saluran. (Bersambung)

Sebelumnya Tak Ada Kejelasan Atas Laporan Dugaan Peristiwa Tindak Korupsi Di Lingkungan Dinkop Jatim, Garad Ancam Demo Kantor Inspektorat Jatim Usai Lebaran
Selanjutnya Gegara Kenaikan Pangkat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya Yang Dinilai Tabrak UU TNI, Apakah Presiden Prabowo Layak Di Makzulkan?