Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti dugaan permainan anggaran program One Pesantren One Product (OPOP) setelah sebelumnya ada keluhan dari pelaku UMKM yang merasa tak pernah dilibatkan, LSM MAPEKKAT mengirimkan surat permohonan audiensi kepada PJ Gubernur Jawa Timur.
Surat permohonan audiensi yang dikirimkan pada tanggal 02 Oktober 2024 dengan nomor 63/A/MAPEKKAT/ex/X/2024 mendeadline waktu 6 (enam) hari kalender setelah surat dikirimkan dengan dibuktikan surat tanda terima.
Setyo Winarto koordinator LSM MAPEKKAT sesaat setelah berkirim surat saat dikonfirmasi mengatakan bahwa persoalan yang rentan dengan pemanfaatan anggaran untuk mantan Gubernur Khofifah ini perlu diungkap secara detail kepada publik.
"Program One Pesantren One Product (OPOP) yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur no 188/642/KPTS/013/2020 ini seharusnya di apresiasi, namun dalam SK serta Peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 pasal 5 serta salah satu acuan pada SK terdapat Peraturan Pemerintah No 32 tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil, maka perlu dilakukan pendalaman yang lebih kongkrit dalam hal apa yang dimaksud dalam pembinaan sesuai dengan PP tersebut." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin. Rabu (02/10/2024).
Lanjut Wiwin. "Dalam pelaksanaan OPOP, kami mendapati bahwa yang melaksanakan pembinaan hanya melalui Dinas Koperasi dan UKM, tidak melibatkan pelaku UMKM itu sendiri. Dinas ini kan sifatnya hanya operator." Ungkapnya.
Masih kata dia. "Dari hasil telaah dan investigasi tim, dimana pada sebagian pelaku usaha dari jutaan UMKM di Jawa Timur yang mengeluh karena minimnya pembinaan dalam hal penguatan modal hingga pemasaran dalam era globalisasi yang kalah bahkan tumbang dengan transaksi elektronik, namun malah dialihkan ke Pondok Pesantren yang menurut kami kurang relevan, mengingat ponpes ini kan tujuannya untuk menimba ilmu agama tapi dibebani lagi dengan tugas dalam bahasa mencetak enterpreneur namun tidak melibatkan pelaku UMKM namun hanya dari Dinkop saja, ini justru terkesan menghamburkan uang rakyat serta bantuan lain yang tidak mengikat." Bebernya.
Terakhir kata dia. "Banyak kisi-kisi yang mungkin tidak bisa saya sampaikan disini, karena dalam SK itu terdapat beberapa OPD yang saya ambil contoh Biro Perekonomian zaman Kabironya inisial TS, yangmana biro ini membawahi BUMD yang sarat dengan stigma negatif serta temuan berdasarkan hasil audit dari BPK RI perwakilan Jawa Timur yang mengarah pada hasil negatif."
"Maka dari itu, kami meminta kepada PJ Gubernur atau Sekda untuk segera mengagendakan permohonan audiensi kami, sesuai deadline kami. Jika tak digubris ya kami akan lakukan upaya hukum litigasi dan non litigasi serta lainnya yang diperkenankan hukum, misalnya rencana giat unjuk rasa meski pada masa kampanye hingga masa tenang kampanye." Pungkasnya.
Setali tiga uang dengan pemberitaan sebelumnya, terkait cuitan dari asosiasi lain yang juga pelaku UMKM. Ia mengeluh karena selama ini mengaku tidak pernah mendapatkan bantuan ataupun semacam pembinaan.
"UMKM itu gak pernah di libatkan dalam kegiatan, tetapi anak-anak pondok pesantren yang di libatkan sehingga muncul pelaku UMKM yang dari pondok pesantren sehingga dana hibah untuk UMKM ini masuk di pondok, padahal orang tua memondokkan ini untuk memperdalam ilmu agama." Ujarnya kepada media ini melalui saluran WhatsAppnya. Selasa (01/10/2024).
Masih asosiasi lain. "Terus di gerojok kegiatan pondok pesantren itu sehingga yang untuk UMKM umum itu tidak pernah di beri kegiatan, karena tujuannya untuk kampanye mengambil suara dari pondok melalui kyai nya pondok."
"Uang hibahnya itu untuk kyainya bukan untuk pembinaan UMKM santri nya, sedangkan pelaku UMKM yang umum yang membutuhkan binaan itu tidak pernah mendapatkan anggaran untuk itu."
"Jadi semua uang anggaran itu di potong untuk kegiatan opop, tapi tidak digunakan untuk pelaku UMKM yang sudah ada." Ungkapnya.
Lebih lanjut lagi. "Padahal anak-anak pondok pesantren itu gak ada yang minat jadi pelaku UMKM kok di suruh ikut kegiatan, ya seneng aja entok (dapat) sangu dan turu nang hotel, untuk materi dan binaan wes ora masuk blas (sudah tidak masuk sama sekali)."
"Iku seng akeh bocor e anggaran kegiatan e gak mengena blas (itu yang banyak bocornya anggaran, kegiatan tidak mengena sama sekali)."
"Sedangkan pelaku UMKM yang membutuhkan pembinaan gak pernah di pakai. Padahal pajak itu juga diambil dari pelaku UMKM melalui penjualannya, Duite digawe bancak an (dananya dibuat bancaan) oknum Kabid dinas koperasi dan pengelola opop."
"Dan uang opop itu memaksa memotong anggaran di semua sektor yang seharusnya untuk umum, tapi di perintahkan potong untuk kegiatan opop yang jadi program e Khofifah."
"Berapa milyar itu."
"Pokok e kegiatan opop harus di biayai, Itu perintah gubernur. Uangnya sudah habis untuk kegiatan baru SK nya muncul." Bebernya.
Terakhir kata dia. "Kebocoran anggaran APBD dan penyalahgunaan anggaran untuk kampanye."
"Buktinya yang waktu kegiatan itu digunakan untuk mendukung Khofifah oleh Kabid S saat acara Bimtek Dinkop sebelum masa pendaftaran. Dia kan ASN." Pungkasnya. (red)