Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Menindaklanjuti terkait pemberantasan Korupsi di wilayah Kabupaten Lamongan yang diduga ada pihak mantan wakil Bupati yang kini menjabat sebagai Komisaris di salah satu Bank BUMD Provinsi Jawa Timur,
LSM MAPEKKAT mengirimkan surat permohonan audiensi yang ditujukan kepada Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim.
Setyo Winarto selaku koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Keadilan Kesejahteraan & Transparancy (MAPEKKAT) kepada media ini mengatakan, bahwa dugaan keterlibatan sang mantan wakil Bupati periode 2016-2021 dalam pusaran praktik KKN di Kabupaten Lamongan patut menjadi sorotan.
"Kami telah melakukan penelusuran diberbagai platform hingga dilapangan, dimana terdapat kredit fiktif di Bank daerah yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan bahwa saudari Kartika mengetahui." Ujar yang akrab dipanggil Wiwin usai mengirimkan surat permohonan audiensi di kantor Sekdaprov Jatim. Rabu (28/08/2024).
Ia mengaku, dasar permohonan ini berdasarkan fenomena yang ada, dimana pada waktu dekat ini akan ada pelaksanaan Pilkada serentak.
"Yang bersangkutan ini sekarang menduduki jabatan penting yakni sebagai Komisaris di Bank UMKM/BPR Jawa Timur, yang mana sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah dalam hal pembiayaan." Ungkapnya.
Ia juga menuturkan, bahwa adanya informasi dugaan pengajuan fiktif di Kabupaten Jombang yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
"Infonya sudah menyebarluas di media, adanya dagulir (dana bergulir) yang diduga fiktif dan sedang dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Jombang." Imbuhnya.
"Lepas dari itu, yang lebih kita khawatirkan adalah pemanfaatan BUMD sebagai logistik untuk pemenangan kelompok atau calon tertentu dalam Pilgub Jatim. Ini yang patut kita antisipasi bersama." Tambahnya.
Wiwin juga menegaskan, apabila surat permohonan ini tak digubris. Ia berjanji akan menurunkan massa untuk melakukan aksi di depan kantor Sekdaprov Jatim.
"Yang jelas, tujuannya bukan hanya di Kartika, tapi ini juga warning bagi siapapun yang menjabat di bagian strategis akan kita soroti. Jika permohonan ini tak dihiraukan, sesuai deadline kami akan turunkan massa untuk demo didepan kantor Sekdaprov Jatim." Pungkasnya yang tidak menyebutkan berapa lama ketentuan deadline surat permohonannya tersebut. (red)