Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dalam hal tindak lanjut dugaan pekerjaan siluman yang mengantarkan PT Jasa Tirta 1 dianggap superior dalam hal sistem tata kelola perusahaan dalam pengerjaan proyek, MRD Grup resmi mengadukan perihal tersebut kepada Erick Thohir selaku Menteri BUMN yang ditembuskan kepada Aparat Penegakan Hukum (APH).
Hal ini ditengarai tidak adanya tindaklanjut jawaban atas permohonan informasi lanjutan proyek pengerjaan pembenahan lindung tebing pintu air Jagir Surabaya.
"Kita tindaklanjuti atas jawaban surat resmi dari PT Jasa Tirta 1 yang mana kami duga kuat berlaku superior yang memanfaatkan peraturan menteri BUMN, padahal sebelum peraturan menteri dibuat kan ada UU BUMN yang masih berlaku." Ujar yang akrab dipanggil Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup. Jum'at (23/08/2024).
Persoalan ini diketahui berawal dari pelaksanaan proyek yang diketahui tak ada papan nama dan tidak jelas deadline pekerjaan.
"Jawaban PT Jasa Tirta1, yang mengatakan pekerjaan tersebut tidak menggunakan APBN, yang juga mengacu pada peraturan menteri BUMN, menurut saya itu mencoreng Kementerian BUMN serta multi tafsir. Karena tidak ada secara spesifik penjelasan. Mereka kan mengakui bahwa PT Jasa Tirta 1 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)." Ungkapnya.
Atas hal ini, ia mengirimkan surat lanjutan berupa keberatan atas konfirmasinya yang tidak dijawab oleh pihak PT Jasa Tirta 1.
"Selain surat keberatan, saya juga kirimkan surat pengaduan kepada Menteri BUMN yang ditembuskan kepada APH. Biar pak Menteri yang memberikan penilaian tersendiri." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pekerjaan proyek pembenahan tebing Kali Jagir Surabaya yang diakui oleh PT Jasa Tirta1 selaku pemilik proyek, diketahui hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda kapan pekerjaan tersebut akan ber akhir.
Pasalnya, dalam deadline waktu yang dikerjakan mulai tanggal 6 Juni 2024 itu seharusnya ber akhir pada tanggal 19 Agustus 2024.
Dan mirisnya lagi, saat dilokasi pekerja juga tak menggunakan alat pelindung diri (APD) sebagai bentuk pengimplementasian Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Proyek tersebut menurut PT Jasa Tirta1 melalui surat resmi yang dikirimkan kepada redaksi media ini, menyebutkan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dari perusahaan plat merah itu sendiri.
Berdasarkan poin ke 4 yang berbunyi : "Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id.
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN. sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman."
Hal inilah, yang malah menjadi pertanyaan Publik. Apakah BUMN ini secara saham terbesarnya adalah negara sehingga modalnya diambil dari APBN, tidak dihitung sebagai penggunaan uang rakyat? (Bersambung)