..
Menunggu Klarifikasi PT Jasa Tirta1 Yang Dianggap Congkak Dalam Pengerjaan Proyek Namun Diduga Melanggar UU BUMN Dan KIP
Proyek pembenahan tebing Kali Jagir Surabaya, diketahui saat dimulai pengerjaan tak diketahui papan nama pekerjaan

Menunggu Klarifikasi PT Jasa Tirta1 Yang Dianggap Congkak Dalam Pengerjaan Proyek Namun Diduga Melanggar UU BUMN Dan KIP

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pasca jawaban surat dari PT Jasa Tirta 1 terkait permohonan informasi pekerjaan proyek pembenahan tebing kali Jagir Surabaya yang tak berkewajiban memasang plang atau papan proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik, MRD telah mengirimkan surat lagi berbentuk permohonan klarifikasi.

Sebagaimana diketahui, klarifikasi dari PT Jasa Tirta1 pada surat yang pertama, mengaku bahwa proyek tersebut tidak menggunakan APBN, sehingga tidak berkewajiban memasang plang atau papan proyek.

"Berdasarkan UU no 19 tahun 2003 tentang BUMN, telah dijelaskan detail bahwa yang memiliki saham tertinggi di BUMN adalah negara, yang otomatis modalnya kan dari rakyat." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Senin (12/08/2024).

Melandasi hal itu, ia pun pada waktu lalu telah mengirimkan surat kembali ke perusahaan plat merah tersebut, namun ia mengaku hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban secara resmi dari PT Jasa Tirta1.

"Kita pakai acuan aturan, dimana sesuai dengan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apabila melebihi deadline, kita akan bersurat ke Kementerian BUMN guna mendapatkan kejelasan secara rinci terkait aturan yang dipakai di PT Jasa Tirta1 dalam mengerjakan proyek, apakah memang sudah sesuai aturan."

"Kita tunggu sesuai deadline." Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, terkait proyek pengerjaan tebing kali Jagir, berikut jawaban dari PT Jasa Tirta 1 yang dikonfirmasi melalui surat resmi oleh MRD Grup.

Menindaklanjuti surat dari Pemimpin Media Demokrasi Rakyat (MDR) Grup Nomor 010/MRDY2024 tanggal 22 Jul 2024 perihal Permohonan Informasi terkait Tidak Adanya Papan Proyek Pembenahan Tebing Kali Jagir Surabaya, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mengedepankan prinsip transparansi. Perusahaan Umum Jasa Tirta (PJT) I sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pengelola Sumber Daya Air (SDA) selalu mematuhi peraturan perundangundangan yang berlaku dalam setiap kegiatan yang dilakukan perusahaan.

2. Salah satu yang menjadi pedoman perusahaan dalam melaksanakan kegiatan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dalam hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU93/2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara.

3. Sebagai upaya untuk semakim menguatkan 1mplementasi GCG, PIT 1 telah menerapkan dan berserti kat ISO 37001:2016 terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang telah dumplementasikan sejak tahun 2020.

4. Adapun pekerjaan Perbaikan Lindung Tebing Hilir Pintu Air Jagir WO 0004500 L dan R dilakukan melalui mekanisme pelelangan umum yang dapat diakses melalui tautan eproc.jasatirta1.co.id. Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan dimaksud bukan menggunakan anggaran APBN. sehingga secara peraturan teknis tidak ada persyaratan untuk mewajibkan pemasangan papan pengumuman.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kari ucapkan terima kasih. Ditandatangani secara elektronik oleh Aris Widia Kepala Divisi Hukum Dan Komunikasi Korporat yang ditembuskan kepada Direksi dan Sekertaris Perusahaan.

Namun sayangnya, saat media ini melakukan pengecekan di website eproc.ptjasatirta1.co.id. Masih tidak ditemukannya spesifikasi pekerjaan tersebut, sedangkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, jelas bahwa bagaimanapun pemilik saham terbesar adalah negara.

Jadi jelas jika setiap apapun yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan transparansi sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada rakyat. (Bersambung)

Sebelumnya PDIP Bakal Umumkan Jagoan Cakadanya Pada 14 Agustus Ini
Selanjutnya Breakingnews! PDIP Umumkan 13 Nama Cagub-Cawagub Hari Ini, Berikut Nama-Namanya