Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Heru Herlambang Alie, penghuni Apartemen One Icon, menendang Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen tersebut. Tendangan itu mengantarkan Heru ke penjara.
Dia ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka perbuatan tidak menyenangkan. Heru ditahan di Rutan Medaeng setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Surabaya kemarin (22/5).
Pengacara Eko, Billy Handiwiyanto, menjelaskan bahwa perbuatan itu dilakukan Haru terhadap Ho di lobi apartemen di Jalan Embong Malang pada 5 Juni 2023.
Saat Eko menemuinya, Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya.
"Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tdak bisa menuruti semua kemauan tersangka" jelas Billy.
Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur samua yang ada di apartamen. Misalnya,
Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua Pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan penahanan Heru.
"Yang bersangkutan hari ini (kemarin) dilimpahkan dari penyidik ke kejaksaan," ujarnya. (red)