Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.
Hal itu dilakukan setelah Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Gus Muhdlor sendiri telah resmi ditahan penyidik KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo.
"Pasti penyidikan akan mengarah ke sana (TPPU) soal pencucian uang. Penyidikan dakwaannya akan mengarah kesana (pencucian uang)," kata Wakil ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (7/5/2024).
Sebelumnya diberitakan, KPK telah menemukan fakta adanya aliran uang hasil pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo yang masuk ke kantong Ahmad Muhdlor Ali selaku Bupati.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkap, tersangka Ari Suryono yang merupakan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo selalu berkoordinasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada perantara beberapa orang kepercayaan bupati.
"Terkait proses penerimaan uang oleh AMA (Ahmad Muhdlor Ali), penyerahannya dilakukan langsung SW (Siksa Wati) sebagaimana perintah AS (Ari Suryono) dalam bentuk uang tunai di antaranya diserahkan ke supir AMA. Setiap kali selesai penyerahan uang, SW selalu melaporkannya pada AS," ujar Johanis. (L6)