..
KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gus Mudhlor

KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Gus Mudhlor

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Sedianya, sidang perdana akan digelar pada Senin (6/5/2024) hari ini, tapi ditunda hingga ditunda Senin depan (13/5/2024).

Alasannya, KPK masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan administrasi sidang. Gugatan tersebut perihal sah atau tidaknya penetapan Ahmad Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan pihak Termohon (KPK) mengirim surat perihal ketidakhadiran sidang hari ini.

Sementara pihak Pemohon yang diwakili kuasa hukum sempat hadir ke PN Jaksel.

"Sekitar jam 10.30, pihak Termohon KPK kirim surat belum bisa hadir, Pemohon hadir kuasanya, sehingga sidang tunda Senin, 13 Mei 2024, untuk panggil Termohon lagi," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin.

Menurut Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pihaknya belum bisa hadir karena masih mengurusi administrasi untuk mempersiapkan sidang.

Ali mengaku telah mengirimkan surat ke PN Jaksel untuk meminta penjadwalan ulang persidangan.

"Saat ini tim masih menyiapkan administrasi sidang yang masih butuh waktu untuk menyelesaikannya," kata Ali kepada wartawan, Senin.

Ahmad Muhdlor menggugat penetapan status tersangkanya pada 22 April 2024. Perkaranya terdaftar dengan nomor 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu diajukan usai KPK mengumumkan Muhdlor sebagai tersangka ke-13 di kasus tersebut. (Ag/Tir)

Sebelumnya Ratusan Masyarakat Sidoarjo Galang Dana Untuk Antarkan Ahmad Mudhlor Ali Bupati Sidoarjo Ke Jakarta
Selanjutnya Hari Ini Gus Mudhlor Dijadwalkan Pemanggilan Lagi, KPK Bakal Jemput Paksa Jika Masih Mangkir