Sidoarjo, mediarakyatdemokrasi.com- Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor , tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat (19/4). Gus Muhdlor mengaku sakit.
"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," kata kuasa hukum Muhdlor, Mustofa Abidin.
"Namun hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit," tambahnya.
Mustofa mengaku sudah mengirimkan surat kepada KPK, pemberitahuan bahwa kliennya tidak bisa memenuhi pemeriksaan pada hari ini.
"Dan tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," kata dia.
Meski demikian, Mustofa tak merinci sakit yang diderita kliennya itu.
Kasus Gus Muhdlor Sejatinya, Gus Muhdlor diperiksa oleh KPK pada hari ini. Dia diagendakan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan pegawai di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Dalam kasus ini, Muhdlor menjadi tersangka menyusul dua orang sebelumnya: Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan seorang pejabat bernama Siska Wati.
Merujuk ke kasus dua tersangka tersebut, diduga mereka melakukan korupsi dengan cara memotong dana insentif pajak ASN pada BPPD Sidoarjo.
Nilai pungli untuk tahun 2023 mencapai Rp 2,7 miliar. Diduga, uang Rp 2,7 miliar itu dinikmati oleh para tersangka. Termasuk Muhdlor.
Gus Muhdlor belum berkomentar soal status tersangkanya tersebut. Namun, beberapa waktu lalu, ia pernah menyatakan tidak pernah menerima uang.
“Ndak. Secara umum yang bisa kami sampaikan semoga ini jadi pembelajaran bagi kita semua, untuk lebih mengelola transparansi serta memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor. (red)