..
Caleg PAN Gugat Crazy Rich Surabaya, Bawa 2 Koper Bukti Ke MK
Foto: Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono (detikcom)

Caleg PAN Gugat Crazy Rich Surabaya, Bawa 2 Koper Bukti Ke MK

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Calon anggota legislatif (caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur I dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mendaftarkan gugatan kepada rekan separtainya Arizal Tom Liwafa alias 'crazy rich Surabaya' ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sungkono memutuskan menggugat Arizal ke MK karena menurutnya, suara rivalnya itu merupakan hasil penggelembungan.

"Kehadiran kami ini mengajukan PHPU, untuk calon legislatif untuk daerah pemilihan 1 Jatim, Surabaya Sidoarjo, atas nama pemohon pak Sungkono, sekarang pak Sungkono seorang incumben dari PAN yang mana KIS-nya itu terkait adanya pencurian dan penggelembungan suara yang dilakukan oleh caleg yang lain dari internalnya pak Sungkono," kata kuasa hukum Sungkono, Mursid Murdiantoro di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Mursid yang mendatangi MK itu membawa semua berkas dan bukti untuk diserahkan ke MK. Bukti-bukti itu juga dimasukkan kedalam dua koper yang ia bawa.

Ia mengatakan kesimpulan itu didapatkan dari hasil pencermatan perolehan suara yang dilakukan pihak Sungkono dengan menyandingkan formulir model C hasil TPS dengan model D hasil kecamatan.

Sungkono yakin bahwa dia seharusnya mendapat 66.347 perolehan suara dan Arizal Tom Liwafa mendapat 65.509 perolehan suara.

"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal tapi sudah memiliki domumen c1 salinan, c hasil, D hasil dari tingkat level bawah sampai kecamatan itu secara real kami unggul 838," ujarnya.

Dalam petitum gugatannya ke MK hari ini, ia meminta agar MK menetapkan hasil hitungan dirinya menjadi perolehan suara yang sah, atau mendiskualifikasi Arizal karena tuduhan melakukan penggelembungan suara secara sistematis.

"Sistematis, (penggelembungan suara di) 19 kecamatan," ungkapnya.

Ia juga mengaku siap membuktikan penggelembungan suara dengan membawa bukti formulir C hasil TPS dan D hasil kecamatan.

Sebab, selama proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat daerah hingga pusat yang digelar KPU, Sungkono diklaim sempat menyampaikan protes, termasuk mengajukan laporan ke Bawaslu.

"Tapi didiamkan, oleh pihak Bawaslu" ucapnya.

Sungkono menjadi pihak kelima yang telah mendaftarkan gugatan sengketa/perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke MK.

Dilansir dari detikJatim, Sungkono yang merupakan petahana maju dari dapil yang sama dengan Tom Liwafa dengan nomor urut 1. Sedangkan Tom Liwafa mendapat nomor urut 2.

Tudingan penggelembungan suara ini terjadi di 9 kecamatan di wilayah Surabaya. Diduga, ada beberapa suara caleg DPR RI Dapil Jatim I dari PAN yang beralih kepada Tom Liwafa.

Sungkono merasa rugi dengan adanya dugaan penggelembungan suara ini. Sebab, berdasarkan rekapitulasi suara DPR RI Dapil Jatim I, Sungkono memperoleh suara sebanyak 65.996 dan Tom Liwafa memperoleh suara 69.289 dengan selisih suara sebanyak 3.293. (Ag/Det/DJ)

Sebelumnya Jum'at Berkah Di Bulan Suci Ramadan Berbagi Ta'jil Bersama Seniman Jalanan
Selanjutnya Gugat Ke MK, Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Diskualifikasi Pasangan Prabowo-Gibran