Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Pasca pemilihan umum yang telah berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024 lalu, dimana rakyat Indonesia telah melakukan hal pilihnya yang antaralain memilih calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten, DPD RI hingga Presiden dan Wakil Presiden RI.
Namun dengan hitungan jam setelah ditutup, lembaga survei pun berlomba-lomba memberikan hasil hitungannya dengan metode presentasi untuk ditampilkan kepada masyarakat siapa calon yang mendapatkan rating presentasi tertinggi.
Diketahui, dari berbagai hasil lembaga survei untuk calon Presiden dan wakilnya, terdapat angka dimana pasangan 01 (Anis-Muhaimin) berkisar 26%, pasangan nomor urut 02 (Prabowo-Gibran) berkisar 58% dan pasangan nomor urut 03 (Ganjar-Mahfud) berkisar 16%.
Kemenangan sementara menurut hasil survei yakni pasangan Prabowo-Gibran inilah yang kini menjadi polemik hingga bermunculan wacana terkait dorongan kepada DPR RI supaya melakukan hak angketnya untuk menelusuri proses pemilihan umum karena dianggap curang serta ada dugaan keterlibatan Presiden Jokowidodo mengingat pasangan ini masih satu famili, yakni Gibran selaku anak sulung sang Presiden.
Lantas, apa sih yang dimaksud dengan hak angket DPR itu?
Berdasarkan penelusuran melalui Wikipedia yang dimaksud Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat(DPR) yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, bagi masyarakat yang belum memahami makna atau arti dari hak angket DPR, itulah maknanya. Semoga tidak penasaran dan semoga bermanfaat. (Ag)