Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Serius mempersoalkan anggaran pelaksanaan program One Pesantren One Produk Jawa Timur (OPOP Jatim), Media Rakyat Demokrasi yang dipimpin Achmad Anugrah atau yang akrab dipanggil Achmad Garad ini terus berupaya menggali informasi yang lebih dalam lagi.
Diketahui, pada pertengahan Januari 2024 lalu persoalan yang dirasa patut diungkap ke publik itu telah mendapatkan putusan sidang yang sempat digelindingkan melalui Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim).
"Sidang sengketa informasi antara PT Media Rakyat Demokrasi selaku pemohon melawan Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur." Tertulis di papan depan ruang sidang kantor Komisi Informasi. Selasa (16/01/2024).
Hasil sidang tersebut telah diputuskan melalui sidang mediasi, dimana kedua belah pihak antara PT MRD dan Dinkop Jatim sepakat memberikan informasi berupa rincian anggaran pelaksanaan kegiatan OPOP Jatim yang dimulai pada tahun 2020-2023.
Namun, patut disayangkan pihak Dinkop Jatim hanya mengirimkan dua lembar surat yang hanya berisi pengantar dan lembar terkait jenis kegiatan dan nilai anggaran. Padahal yang diminta rincian anggaran pelaksanaan.
"Namanya rincian, itu ya seharusnya keseluruhan, yang antara lain anggaran darimana, harga satuan barang, barang apa saja yang dibutuhkan, bukan cuman total anggarannya. Masak sekelas dinas tidak paham dengan begituan sih?." Ujar Achmad Garad tampak geram.
Terbaru, ia telah mengirimkan surat lanjutan dengan permohonan informasi terkait rincian anggaran penerimaan dan pengeluaran anggaran pelaksanaan program OPOP Jatim tahun 2019-2024 dalam bentuk file Pdf yang ditujukan kepada kepala PPID Dinas Koperasi dan UKM Jatim. Yang ditembuskan kepada Kepala Dinas Koperasi dan UKM Jatim, Kepala BPK RI (perwakilan Jatim) KPK RI dan aliansi pemimpin media cetak dan online.
"Saya tidak akan lelah, dan akan terus membongkar. Tidak apa-apa jika waktunya panjang. Saya ikuti permainannya." Ungkapnya.
"Yang jelas, jika semua sudah gamblang, dan ada bukti dugaan KKN. Saya siap ke Jakarta untuk membuat laporan ke KPK. Mengingat ada APBD yang dipakai dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Dimana berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah pada 6 November 2019 lalu itu, yang menjadi tim penguatan ada beberapa nama sudah melaksanakan kegiatan, termasuk dalam Diktum ketiga dalam SK juga disebutkan telah membebankan anggaran ke Dinas Koperasi dan UKM Jatim dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK)." pungkasnya. (red)