Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja menyebut, pembatalan hasil pemilu bisa saja terjadi.
Menurutnya memang tersedia jalur-jalur pembatalan hasil pemilu sesuai aturan perundang-undangan.
"Kami dalam UU dan peraturan perundang-undangan, ada pintu-pintu yang demikian, ada," kata Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Namun, dia mengingatkan ada banyak kriteria kolektif yang harus dipenuhi untuk membatalkan hasil pemilu.
Kemudian harus ada mekanisme pengaduan dan pembuktian yang mendalam.
"Itulah yang kemudian apakah bisa dibuktikan, dan itu termasuk dalam jalur keberatan atau juga permohonan di Bawaslu untuk mengadukan hal demikian," ujar Bagja.
Kendati demikian, dia mengklaim hingga kini belum ada temuan pelanggaran yang bisa membatalkan hasil Pemilu 2024. Namun, hal itu tergantung temuan lanjutan di lapangan.
"Pada titik ini tidak ada temuan Bawaslu yang bisa menyatakan bisa kemudian mengambil kesimpulan demikian (batalkan hasil pemilu), tapi tergantung juga hasilnya dari penyelengaraan PSU (pemungutan suara ulang), kemudian juga temuan-temuan di lapangan kita yang masih dilakukan," kata Bagja. (*)