..
Sistem Penerimaan Anggaran OPOP Jatim Disorot Lagi, Mungkinkah Bermuara Ke Sang Gubernur?
Gambar ilustrasi uang

Sistem Penerimaan Anggaran OPOP Jatim Disorot Lagi, Mungkinkah Bermuara Ke Sang Gubernur?

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- One Pesantren One Produk (OPOP) Jawa Timur yang telah mencuat kembali terkait pembiayaan pelaksanaan kegiatan mulai dari pendapatan anggaran hingga pengerjaan pelaksanaan program, namun untuk pendapatan anggaran nampaknya susah jika harus di publikasikan.

Berdasarkan SK OPOP yang diteken Khofifah Indar Parawansah selaku Gubernur Jawa Timur pada tanggal 06 Nopember 2019 lalu itu, masih penuh misteri sumber pendapatan yang jelas dari mana, apalagi dikuati dengan peraturan Gubernur no 62 tahun 2020 tentang OPOP yang tidak ada penyebutan secara jelas siapa pemegang anggaran atau istilahnya bendaharanya.

Dikulik dari SK OPOP 2019 pada putusan diktum ketiga berbunyi

"Membebankan biaya pelaksanaan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur tahun 2019, Program (08) Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Dokumen Penyelenggaraan Pemerintah, Kegiatan (002) Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan Rencana Program dan Anggaran, Kode Rekening 5.2.2.11.01, serta sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat." Bunyi beleid SK 2019 Diktum ketiga.

Sedangkan pada putusan Diktum kedua berbunyi :

"Menugaskan tim sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu, untuk : a)melakukan koordinasi dengan lembaga terkait, b)menyiapkan bahan perencanaan program dan kegiatan penguatan dan pengembangan program OPOP, c)merumuskan tehnis penguatan dan pengembangan program OPOP, d)menyusun grand design penguatan dan pengembangan program OPOP, e)melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur Jawa Timur."

"Mendasari hal itu, serta adanya temuan dari tim investigasi, setelah mendapatkan SK para punggawa yang dominan dalam tim penguatan diduga telah melakukan penekanan kepada para kepala OPD, mulai dari Kepala Dinas hingga Kepala Biro untuk meminta anggaran sebagai bentuk realisasi program OPOP, karena kalau tidak diberi ya beresiko akan benturan dengan Gubernur." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup. Kamis (25/01/2024).

"Tak hanya itu, temuan kami juga ada terkait pelaksanaannya pun, pekerjaan yang menggunakan APBD dengan nilai lebih dari 200juta yang seharusnya dengan mekanisme tender, itu di pecah kecil-kecil yang terkesan menjadi mekanisme PL (Penunjukkan Langsung/Pengadaan Langsung) yang terkesan untuk mengelabuhi Perpres terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah." Imbuhnya.

"Belum lagi, sebagai ketua OPOP nya adalah Sekdaprov, bisa saja ada asumsi lain dan dugaan main mata antar sesama OPD, guna merealisasikan, ya kami tidak seuzon, tapi faktanya Di Dinkop saja, tidak berani memberikan perincian pendapatan dananya darimana juga tidak di lampirkan, walaupun memberikan data terkait pekerjaan pun juga tidak secara rinci, yang dilampirkan hanya nama pekerjaan dan nilainya saja, apa ini yang dinamakan rincian?."

"Karena, saat ini kita masuk tahun Politik, dan Gubernur juga secara terang-terangan berpihak pada salah satu Paslon, ya kami akan terus lakukan pemantauan, jangan sampai program ini juga dijadikan alat untuk kepentingan politik sang Gubernur, dengan memanfaatkan anggaran yang ada di OPOP ini." Imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, menggali informasi terkait dugaan tindakan pencucian uang atas pelaksanaan program One Pesantren One Produk (OPOP) di Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur, nampaknya masih alot.

Meski pada beberapa waktu yang lalu telah dilakukan sidang sengketa informasi di KI Jatim dengan berakhir secara mediasi, namun belum bisa dikatakan clear sepenuhnya.

"Kami telah menerima surat dari Dinkop, yang intinya hanya realisasi pelaksanaan kegiatan mulai dari tahun 2020 hingga tahun 2023, namun dari permohonan kami, yang kami minta sudah jelas bukan hanya relisasi pekerjaan saja, itukan berarti rincian pengeluaran saja, lha teros untuk rincian penerimaan anggarannya kok gak dilampirkan, entah itu dapat dari APBD kah, dari swasta kah, kan publik masih belum tau sumber pendapatannya dari mana, karena kalau mengacu dari SK tahun 2019 dan Pergub tahun 2020, tidak ada penyebutan yang lain, yang ada hanya Dinas Koperasi dan UKM beserta nomor rekeningnya." Ujar Achmad Garad pimpinan MRD Grup. Selasa (23/01/2024).

Ia juga tampak heran, padahal sudah ada kesepakatan saat mediasi di Komisi Informasi dan mereka juga menyanggupi, bahkan mereka akui bahwa hal ini bukan masuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Mungkin tidak paham atau gimana, kami tidak usah ber andai-andai. Insya Allah mungkin segera kita gugatkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), supaya clear, kalau terbukti kan berarti ada pidananya karena menyembunyikan informasi." Pungkasnya. (Tim)

Sebelumnya Soal Presiden Boleh Ikut Kampanye, Perludem Ingatkan Jokowi Untuk Pelajari UU Pemilu Secara Utuh
Selanjutnya Jum'at Berkah, Relawan Sahabat Cak Dar Bagikan Ratusan Nasi Kotak Kepada Masyarakat Yang Kurang Beruntung