Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penggunaan air tanah.
Aturan baru penggunaan air tanah itu dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Dalam aturan terbaru itu disebutkan, masyarakat yang menggunakan air tanah wajib mendapat izin dari Kementerian ESDM.
Usai terbitnya aturan yang mengatur perizinan pemanfaatan air tanah ini, sejumlah warganet di media sosial menanyakan, apakah masyarakat yang telah memiliki sumur sejak lama harus izin agar sumurnya tak ditutup?
Lantas, apakah sumur yang telah ada sejak lama harus mendapatkan izin dari Kementerian ESDM menyusul terbitnya aturan baru?
Penjelasan Kementerian ESDM
Katim Pelayanan dan Perizinan Air Tanah Kementerian ESDM Budi Joko Purnomo menyampaikan, masyarakat atau rumah tangga yang harus mendapatkan izin menurut aturan baru adalah yang penggunaan air tanahnya lebih dari 100 meter kubik per bulan.
"Angka ini besar sekali, biasanya hanya rumah mewah. Misal, punya kolam renang pribadi saja yang pemakaian air tanahnya sampai sebesar ini," kata Budi dilansir Kompas.com, Senin (30/10/2023).
Ia menjelaskan, untuk kebutuhan rumah tangga menurutnya pada umumnya pemakaian air tanahnya cenderung kecil. Rata-rata kebutuhan rumah tangga, pemakaian air tanahnya antara 20 hingga 30 meter kubik per bulan.
"Yang ini tidak perlu berizin," tandas Budi.
Sementara itu, jika ada rumah tangga yang menggunakan air tanah lebih dari 100 meter kubik per bulan dan sumurnya sudah ada lama tapi tak berizin, bisa mengikuti Program Penataan Perizinan Air Tanah yang aturannya saat ini sedang diatur oleh ESDM.
"Saat ini, masyarakat yang penggunaan air tanahnya besar tadi, tidak perlu khawatir terkena sanksi atau penutupan, karena Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 memberi kesempatan untuk mengurus izinnya sampai Maret 2026 atau 3 tahun sejak UU tersebut ditetapkan," jelas Budi.
Tujuan aturan penggunaan air tanah Dikutip dari rilis resmi Kementerian ESDM, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid mengatakan, aturan baru tersebut dikeluarkan bukan untuk membatasi pemanfaatan air tanah untuk masyarakat.
Menurut dia, aturan tersebut dibuat untuk mengelola cekungan air tanah.
"Intinya bukan membatasi pemanfaatan untuk masyarakat, tapi kita mengelola cekungan air tanah itu khususnya akuifer yang ada di situ dengan sebaik-baiknya biar semuanya bisa memakai, biar semuanya bisa terlayani," paparnya.
Wafid menegaskan, pengaturan pemanfaatan air tanah diperlukan agar tidak terjadi degradasi air tanah.
"Agar terhindar dari keadaan yang buruk, diperlukan usaha-usaha pencegahan. Pengambilan air tanah dengan cara pemompaan yang berlebihan (overpumping) atau melebihi serahan aman (safe yield) telah terbukti menimbulkan dampak negatif terhadap kondisi dan lingkungan air tanah," terangnya.
Menurut Wafid, air tanah merupakan sumber air yang terdapat di bawah permukaan tanah dalam lapisan akuifer.
Dampak penggunaan air tanah yang tidak terkendali, akan mengakibatkan tidak hanya menurunnya jumlah cadangan air tanah, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan, seperti penurunan tanah (land subsidence) dan instrusi air laut.
Dampak negatif ini diawali dengan penurunan muka air tanah secara terus menerus hingga melebihi batas muka air tanah aman.
Dampak lanjutan lainnya adalah degradasi kualitas air tanah karena instrusi air laut dan polusi air tanah.
Selain itu, terjadi juga penurunan muka tanah karena amblesan tanah (land subsidence). (Ag/Komp)