Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Persoalan pekerja migran yang hak nya belum terpenuhi oleh perusahaan penyalur tenaga kerja, tampaknya semakin panjang dan terkesan tak ada penyeleseian yang kongkrit dari pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Setelah sebelumnya dari UPT P2TK Disnakertrans Jatim yang diharapkan mendapatkan solusi, kini di Disnakertrans Jatim sendiri belum memberikan sinyal untuk memperhatikan persoalan yang menjadi perhatian LSM dan Media, yakni terkait adanya TKW yang sempat bekerja ke Singapura melalui PT Perwita Nusaraya namun saat pulang ke Indonesia tidak diberikan hak nya selama 11 bulan.
"Hari ini kami mempertanyakan surat yang bertujuan untuk audiensi supaya mendapatkan solusi, tapi hasilnya tetap nihil." Ujar Achmad Garad selaku LSM pendamping di kantor Disnakertrans Jatim. Rabu (25/10/2023).
Diketahui, persoalan yang menimpa TKW asal Surabaya bernama Dewi Hariana (38Th), mengaku pernah diberangkatkan oleh PT Perwita Nusaraya pada sekitar tahun 2014 lalu.
Namun saat ia pulang ke Indonesia karena ia saat bekerja, sempat mendapatkan trauma karena tidak diperbolehkan menghubungi keluarga serta tidak bisa mengirimkan uang.
"Padahal saya ini, masih punya keluarga termasuk anak yang masih memerlukan kebutuhan. Tapi saya tetap tidak diperbolehkan untuk telpon atau kirim uang, makanya saya minta dipulangkan saja. Tapi saat pulang saya tidak diberi gaji saya, bahkan paspor saya saja tidak diberi." Ujar Dewi beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, dokumen kependudukannya pun saat itu juga tidak diberikan kepadanya.
"Sekarang info nya dibawa oleh pihak UPT P2TK, itu bukti jika saya benar bekerja melalui PT Perwita Nusaraya." Pungkasnya.(Tim)