Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terdakwa perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Selain itu, Sahat juga wajib membayar uang pengganti Rp39,5 miliar.
"Terdakwa juga wajib mengembalikan uang pengganti Rp39,5 miliar, jika tidak bisa diganti dengan kurungan selama 4 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan untuk pembayaran uang pengganti terhitung sejak perkara ini berketetapan hukum tetap.
Terdakwa Sahat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Atas putusan ini, penasehat hukum Sahat masih pikir-pikir dan majelis hakim memberikan waktu 7 hari. Sementara JPU KPK menegaskan menerima putusan majelis hakim.
Sementara itu, staf ahli Sahat di vonis 4tahun penjara dan denda Rp200juta.
Terdakwa Rusdi yang juga tenaga ahli dari Sahat Tua P Simandjuntak dijatuhi hukuman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam perkara tindak pidana korupsi hibah pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim.
Jika terdakwa tidak bisa membayar uang ganti rugi akan digantikan dengan kurungan 3 bulan penjara.
Dengan ini tedakwa dijatuhi hukuman 4 tahun hukuman penjara dan dikenakan denda sebesar Rp200 juta apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 3 bulan. Serta barang bukti yang disita untuk negara," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan Juanda, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).
Dalam putusan hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 12 a juncto pasal 55 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelum menjatuhkan hukuman, Hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Dimana hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum dalam perkara lain, yang terdakwa mengakui dan menyesali6 perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," ucap Hakim Ketua, I Dewa Suardhita. Dengan vonis ini, terdakwa dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima putusan tersebut. Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 4 tahun penjara. (Ag)