..
Honorer Batal Dihapus! Menpan-RB Sebut Banyak Titipan Termasuk Tim Sukses : Tidak Dihapus Tapi Kita Rubah Aturan Mainnya!
Abdullah Azwar Anas Menpan-RB

Honorer Batal Dihapus! Menpan-RB Sebut Banyak Titipan Termasuk Tim Sukses : Tidak Dihapus Tapi Kita Rubah Aturan Mainnya!

Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan latar belakang rencana pemerintah dan DPR untuk membatalkan penghapusan tenaga honorer pada November 2023.

Ia pun membenarkan kabar yang disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal bahwa penghapusan tenaga honorer ditunda sampai Desember 2024, sebagaimana usulan yang akan diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya, nanti akan ada aturan berikutnya. Honorer ini kan mestinya 28 November (sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022) selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," ucap Anas seperti dikutip Senin (11/9/2023).

Anas menjelaskan, rencana batalnya penghapusan tenaga honorer ini mulanya dipengaruhi pola rekrutmen pegawai, khususnya di pemerintahan daerah atau pemda yang masih banyak belum berkualitas.

Ini karena adanya siklus negatif. "Rekrutmen ASN tidak berkualitas, honorer sembarangan, honorer karena tim sukses, relawan, dimasukkan honorer. Ini sebagian tapi ya enggak semua, akhirnya birokrasi kita tidak profesional," kata Anas.

Lagi pula, ia melanjutkan, para pemimpin daerah seperti bupati dan gubernur tidak akan bisa dilarang sepenuhnya mengangkat tenaga honorer.

Sekalipun ada kebijakan yang melarang, dia mengatakan para pimpinan pemda itu selalu menemukan cara untuk merekrut tenaga honorer.

"Bupati, gubernur, enggak bisa juga ditutup mati tidak boleh angkat honorer, saya bilang semakin dikasih pagar tinggi-tinggi gubernur-bupati pasti akan melompat," ujar Anas.

Oleh sebab itu, ia mengatakan ketimbang menghapus tenaga honorer dan melarang pemda merekrut honorer, sebaiknya aturan mainnya dirombak dalam UU dengan membuka ruang rekrutmen untuk menjadi tenaga ASN, baik PNS ataupun PPPK secara resmi dan berbasis kompetensi.

"Maka mending dibuka tapi dengan aturan tertentu untuk mengganti mereka honorer yang meninggal, pensiun, berhenti, tapi harus dikontrol BKN atau kanreg-kanreg. Termasuk juga K/L harus dapat persetujuan dan sistemnya juga harus dengan tes dan sebagainya," tutur Anas. (Ag/Cn)

Sebelumnya Mahfud MD Sebut Delapan Orang Di Pecat Terkait Kasus Transaksi Janggal Rp349 Triliun Di Kemenkeu, Siapa Saja Yang Terlibat?
Selanjutnya Dinilai Jadi Program Unggulan Gubernur Dalam Pemberdayaan Pesantren Di Jatim, Anggaran Pelaksanaan OPOP Jadi Sorotan