Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Terkait pekerja migran Surabaya yang beberapa waktu lalu mengisahkan pilu atas peristiwa yang dialaminya, dimana ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia namun di deportasi dengan meninggalkan dokumen serta kekurangan gaji, akhirnya mendatangi Kantor UPT Pelayanan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Ditemui Kepala Si (Kasi) Perlindungan Nurul Hidayati bersama Suprayitno selaku Pengantar Kerja Ahli Muda. Dewi Hariana menyampaikan keluh kesahnya dihadapan kedua pejabat tersebut dengan rasa haru yang mendalam.
"Saya sudah bekerja selama dua tahun, tapi gaji dibawa sama pihak Agensi SA, saya baru dibayar beberapa kali saja melalui transfer, tak hanya itu, dokumen saya juga masih tertinggal disana." ungkap Dewi kepada kedua petugas tersebut. Senin (11/09/2023).
Didampingi suami dan media ini, ia berharap apa yang telah menjadi persoalannya tersebut, dapat segera menemukan titik temu.
"Harapan saya, pihak Agensi bisa membayarkan kekurangan gaji saya, beserta dokumen saya termasuk barang-barang seperti Hp dan baju bisa dikembalikan kepada saya." Pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Nurul Hidayati dengan penuh kesabaran menerima serta memberikan solusi atas pengaduan tersebut.
"Kita tampung dulu, setelah ini, saya sama pak Prayit akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik, mudah-mudahan akan segera terselesaikan sesuai dengan harapan." Ujarnya dengan penuh kesabaran.
Ia juga akan segera melakukan tindaklanjut dan meneruskan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
"Kita segera lanjutkan ke Kepala Dinas, supaya nanti segera dihubungkan dengan pihak KBRI yang ada di Malaysia." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Wanita paruh baya yang bernama Dewi Hariana usia 38tahun ini, dengan meneteskan air mata mengungkapkan kisahnya yang sudah bekerja selama 2 tahun lebih di negeri Jiran Malaysia, hingga kini belum mendapatkan gaji nya secara utuh.
Dengan sesenggukan, ia menceritakan dengan penuh harapan supaya peristiwa yang dialaminya tersebut dapat segera terselesaikan.
"Awal sebelum berangkat, karena kebutuhan ekonomi, saya bersedia berangkat ke Malaysia untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga." Ujarnya kepada media ini. Kamis (07/09/2023).
Menurutnya, ia berangkat diantar saudaranya serta dibuatkan paspor pada tanggal 25 Februari 2020 lalu.
"Saya berangkat naik kapal Veri, nyampai di Johar Malaysia, menemui Agen yang ber inisial (SA)."
"Setelah itu, saya bekerja sesuai kontrak selama 2 (dua) tahun, dengan berpindah-pindah majikan." Imbuhnya.
Tuturnya lagi, ia mengaku dibayar per bulan senilai 2000 Ringgit jika di kurs kan dengan mata uang rupiah sekarang Rp 3.220 sebesar Rp 6.440.000.
Namun naas, dalam realisasinya, setelah kontrak kerja sudah habis, belum diperpanjang lagi. Ia mengalami peristiwa yang kurang menyenangkan.
Dimana agen tempatnya bekerja telah kedapatan razia oleh petugas imigrasi di raja Malaysia, sehingga ia ikut dideportasi bersamaan dengan beberapa temannya.
"Saya bersama 3 (tiga) teman saya, di pulangkan dengan menggunakan kapal Veri menuju Tanjung Pinang, dari situ ke Jakarta naik kapal Pelni, setelah itu naik bus ke Surabaya."
"Dari Surabaya, saya turun di area Bendul Merisi, dan diantar setau saya pegawai Disnaker Surabaya." Ungkapnya.
Kini, hanya tangis pilu yang dialami, dan ia berharap sisa gaji yang belum terbayarkan bisa di terima kembali, namun bukan hanya itu.
Ia juga mengaku barang-barang pribadinya yang juga masih ada di tempat agen bisa dikembalikan.
"Saya minta tolong ke Media Rakyat Demokrasi, untuk mempublikasikan kisah saya ini. Yang jelas, harapan saya bukan hanya sisa gaji, tapi barang-barang yang antara lain identitas pribadi saya seperti KTP, KK, Akte lahir, baju dan Hp dikembalikan kepada saya." Pungkasnya dengan meneteskan air mata. (Ag)