Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Negri dan Swasta dari Dinas Pendidikan Jawa Timur (Dispendik Jatim) yang awalnya dikelola secara swakelola ternyata digarap pihak ketiga.
Hal itu diketahui saat saksi perwakilan dari SMK Negeri dan Swasta menjadi dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Dr. Saiful Rachman MM, MPd mantan Kepala Dispendik Jatim dan Eny Rustiana SE MM MMPd mantan Kepala Sekolah SMK Swasta di Jember.
Saksi Kepala Sekolah (Kepsek) diantaranya, Dra Djoko Pratmodjo Yudhi Utomo, Abadi Spd. Mpd, Abdul Rofiq, Drs Biwara Sakti Prachihara M.Pd, Drs Ladi M.M, Muharto S.Pd.MM., Nur Hazizah S.Pd.M.Pd, Rinoto dan Drs Siti Rochanah.
"Bu Eny garap pekerjaan atap dan meubeler sekolah. Kalau pembangunan gedung kami bayar tukang dan kuli," ujar Biwara Kepala Sekolah SMK Negeri 12 Surabaya, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (5/9/2023).
Jumlah yang digarap Eny Rustiana tidak sedikit. Jumlahnya 30 sekolah, terdiri dari 43 SMK Negeri dan 17 SMK Swasta.
Masing-masing sekolah, yang cair dari DAK Rp835 juta lebih kemudian ditransfer ke terdakwa Eny kurang lebih Rp300 jutaan.
Menurut Biwara yang diamini oleh saksi lain, awal dapat DAK pembangunan ruang praktek siswa ditawari oleh Hudiono, saat menjabat Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Jawa Timur, tahun 2017 lalu.
Setelah sepakat, Proposal, RAB, ataupun gambar dibuat oleh bagian Sarana dan Prasarana Dispendik Jatim, Agus Karyanto.
"Sebelum pencairan November 2018, proyek boleh dikerjakan," tambah Biwara, pekerjaan seluruhnya berakhir Januari 2019.
Meski digarap Eny selaku pihak ketiga, proyek dianggap tidak maksimal.
"Kami dapat komplain Kabid Sarpras Sri Suwandi karena atap tidak maksimal," terang Biwara. (Ag/Hy)