Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Minimnya personil di Komisi Informasi Jawa Timur, membuat lambannya penanganan perkara atau pengaduan masyarakat yang ingin mendapatkan kepastian hukum atas laporannya.
Hal itu diketahui disaat perusahaan media ini mengajukan permohonan sengketa informasi terhadap Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang dimohonkan pada bulan Mei 2023 lalu.
"Kalau dihitung sudah tiga bulan lebih, kami belum mendapatkan panggilan sidang yang dimohonkan." Ujar Achmad Anugrah selaku pemimpin MRD sekaligus pengadu sengketa informasi. Senin (05/09/2023).
Berdasarkan berita sebelumnya, Media Rakyat Demokrasi yang diwakili langsung oleh Achmad Anugrah selaku pimpinan memohonkan sengketa Informasi Publik melawan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30 Mei 2023 lalu, namun menurutnya hingga saat ini belum mendapatkan panggilan sidang.
"Saya sudah konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp panitera. Katanya nunggu pelantikan komisioner baru dilantik, setelah itu mereka juga perlu pelajari pengaduan. Perlu waktu 1-2 bulan lagi." Ungkapnya menunjukkan jawaban dari panitera Komisi Informasi Jatim.
Pria yang akrab dipanggil Achmad Garad ini, menyampaikan beberapa fakta miris perihal lambannya penanganan di Komisi Informasi Publik.
"Pada saat saya memasukkan permohonan, memang pihak penerima permohonan yang juga sebagai panitera mengatakan bahwa karena keterbatasan personil, jadi pelaksanaan permohonan masyarakat untuk disidangkan agak lamban. Apalagi para komisioner baru ada perekrutan." Ungkapnya.
Ia juga menambahkan, bahwa menurut panitera mereka sudah melakukan upaya untuk meminta tambahan personil.
"Sempat saya konfirmasi juga kepada Bu Indah Wahyuni selaku Kepala BKD Jatim, namun mengaku belum pernah menerima surat dari KI terkait permohonan pegawai tersebut. Setelah jawab tiba-tiba wa Bu Yuyun sudah centang satu dan foto profil hilang." Pungkasnya.
Diketahui, permohonan sengketa informasi publik yang dilayangkan oleh Media Rakyat Demokrasi adalah pengaduan atas permohonan informasi publik kepada Dinas Koperasi dan UKM Jatim yang tidak menjawab atas rincian penerimaan dan pengeluaran anggaran OPOP Jatim pada tahun 2019-2023.
Pihak Dinkop dan UKM pun menjawab melalui file pdf setelah di adukan. Itupun belum mewakili surat permohonan informasi yang dikonfirmasikan oleh media ini. (Bersambung)