Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin pengobatan dan perawatan 144 penyakit yang diidap peserta mulai dari diabetes, hipertensi, hingga HIV.
Para peserta bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis, termasuk saat mengalami kecelakaan lalu lintas. Meski demikian, ada beberapa jenis kecelakaan yang dapat ditanggung BPJS.
Lantas, jenis kecelakaan apa saja yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Daftar kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
1. Kecelakaan kerja
Menurut Buku Panduan Layanan bagi Peseta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-IKN), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan atas penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Oleh sebab itu, kecelakaan kerja menjadi kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan yang juga tidak ditanggung adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian.
Kecelakaan akibat kelalaian sendiri itu misalnya, mengonsumsi minuman keras atau narkoba saat berkendara.
Selain itu, kecelakaan karena melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan, maupun seksualitas juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Kecelakaan yang terjadi karena pengemudi berusaha mengakhiri hidup dan terdapat pertikaian antarkelompok juga tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena masuk dalam kategori kesengajaan.
3. Kecelakaan ganda yang ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan ganda merupakan kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ini juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
BPJS Kesehatan tidak akan menanggung korban kecelakaan ganda yang sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.
Pasalnya, Jasa Raharja adalah pelaksanaan program jaminan kecelakaan lalu lintas dengan memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta.
Apabila layanan kesehatan bagi korban kecelakaan di bawah Rp20 juta, maka Jasa Raharja akan menanggung biaya sepenuhnya. Akan tetapi, bila lebih dari Rp20 juta, BPJS Kesehatan akan menanggung selisih kurang dari batas plafon Jasa Raharja.
4. Kecelakaan ganda penumpang transportasi umum
BPJS Kesehatan juga tidak menanggung kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum yang sudah ditanggung Jasa Raharja. (Ag/Cnbc)