..
Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Dan Daftar Parpol Peserta Lengkap Hingga Waktu Pelantikan Presiden

Jadwal Tahapan Pemilu 2024 Dan Daftar Parpol Peserta Lengkap Hingga Waktu Pelantikan Presiden

Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Jadwal lengkap penyelenggaraan Pemilu 2024. Tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 telah dipersiapkan dengan matang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), selaku penyelenggara.

Jadwal kampanye capres, hari pencoblosan hingga pelantikan Presiden dan Wapres terpilih untuk periode 2024-2029 nantinya.

Republik Indonesia akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan yaitu Pemilu 2024. Pilpres hingga Pileg akan dilaksanakan serentak.

Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan sejumlah tahapan Pemilu 2024 sejak 14 Juni 2022. Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 pun telah ditetapkan.

Perlu diketahui juga, ternyata ada perbedaan pada Pemilu 2019 dan Pemilu 2024. Pada Pemilu 2024, Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) digelar terlebih dahulu, kemudian Pemilihan Presiden (Pilpres) baru digelar beberapa bulan setelahnya.

Sementara Pemilu 2024, Pileg 2024 digelar serentak dan bersamaan dengan Pilpres 2024 yaitu pada Rabu, 14 Februari 2024.

Langsung saja simak uraian tahapan dan jadwal Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) NO 3 Tahun 2022:

  • 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
  • 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
  • 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
  • 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
  • 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
  • 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
  • 6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
  • 24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • 19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
  • 28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
  • 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
  • 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
  • 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota:

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Bila merujuk pada jadwal di atas, maka tahapan Pemilu 2024 adalah Pencalonan DPD serta Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Namun untuk pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) telah berakhir sejak Minggu (14/5/2023) lalu.

Kemudian, KPU melakukan verifikasi administrasi bacaleg meliputi kebenaran dokumen persyaratan dan keabsahan dokumen persyaratan.

Setelah tahapan ini selesai, KPU akan mengumumkan daftar caleg sementara (DCS). Namun, DCS tidak diumumkan setelah pendaftaran selesai, tetapi diumumkan sesuai jadwal dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Dikutip dari Kompas.com, KPU akan mengumumkan DCS baik dari tingkat pusat, maupun provinsi dan kabupaten/kota selama lima hari.

"KPU mengumumkan DCS mulai tanggal 19-23 Agustus 2023 Jadi baru di rentang tanggal tersebut, KPU akan umumkan DCS kepada masyarakat," ujar Komisioner KPU, Idham Holik, Senin (15/5/2023).

Idham mengatakan, setelah mengumumkan DCS, KPU menghimpun masukan masyarakat selama 10 hari.

"Selama 10 hari masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas DCS yang diumumkan oleh KPU RI/KPU Provinsi/Kab/Kota," ujar Idham.

"Hal tersebut dapat dilakukan nanti sejak tanggal 19-28 Agustus 2023," kata dia.

Berikut daftar Partai Politik Pemilu 2024 dan nomor urut:

1. Partai Kebangkitan Bangsa

2. Partai Gerakan Indonesia Raya

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

4. Partai Golkar

5. Partai Nasdem

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia

8. Partai Keadilan Sejahtera

9. Partai Kebangkitan Nusantara

10. Partai Hati Nurani Rakyat

11. Partai Garda Perubahan Indonesia

12. Partai Amanat Nasional

13. Partai Bulan Bintang

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia

16. Partai Perindo

17. Partai Persatuan Pembangunan

18. Partai Nangroe Aceh

19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

20. Partai Darul Aceh

21. Partai Aceh

22. Partai Adil Sejahtera Aceh

23. Partai Soliditas Independent Rakyat Aceh

24. Partai Ummat

(*)

Sebelumnya Begini Cara Edit Chat WhatsApp Yang Sudah Terkirim, Pengguna Wajib Tau
Selanjutnya Dalam Hitungan Detik, Pelaku Berhasil Menggondol Kendaraan Yang Terparkir Di Halaman Indomaret Kedung Cowek Surabaya