Jakarta, mediarakyatdemokrasi.com- Seorang karyawati berinisial CO (24) melapor ke polisi setelah menjadi korban penipuan modus pekerjaan freelance hanya dengan memencet Like dan Subscribe video YouTube. Korban pun merugi hingga Rp 48,8 juta.
Dilansir dari Detikcom, korban bercerita nasib nahasnya terjebak dalam tipu-tipu tersebut. Dengan suara bergetar dan menahan tangisnya, korban bercerita dirinya harus terlibat dalam pinjaman online (pinjol) gegara tergiur bujuk rayu pelaku.
"Saya dapat uang itu dari pinjaman online," kata CO sambil menangis ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Bingung Bayar Pinjol Namun, uang yang disetorkan--yang katanya buat deposit--ternyata raib digondol penipu.
Dalam kekalutan, CO mengaku bingung bagaimana ia harus membayar pinjol. CO mengaku tengah dalam keputusasaan sampai-sampai kehilangan semangat hidup. Apalagi ia di Jakarta tinggal sendirian, jauh dari orang tua.
"Saya sudah kehilangan akal dan pikiran saya dari mana saya mendapatkan uang tersebut sehingga tidak ada semangat hidup, kerja pun tidak bisa fokus. Saya saat ini hidup sendirian karena orang tua saya pindah ke daerah," katanya sembari terisak.
Korban meminta agar kasus tersebut segera diusut, termasuk memburu pelaku. Dia juga berharap pihak kepolisian berkoordinasi dengan bank terkait untuk memblokir rekening pelaku.
"Saya minta pihak kepolisian segera mengusutnya, mengungkap kasus ini. Saya juga meminta rekening pelaku diblokir. Semoga uang saya bisa kembali," ujarnya.
Modus Penipuan
Korban berinisial CO (24) melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/3548/VI/2023/POLDA METRO JAYA tertanggal Rabu (21/6).
Korban mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/6) siang. Mulanya korban dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kiara Anisa melalui WhatsApp dengan nomor ponsel 089508509897.
Ia ditawari untuk menjadi pekerja paruh waktu dengan tugas hanya berupa like dan subscribe video YouTube. Saat itu korban ditawari komisi Rp 500 ribu-Rp 1,4 juta per hari.
Karena tergiur, korban pun akhirnya menerima tawaran tersebut. Setelahnya, korban pun diarahkan pelaku untuk berkomunikasi melalui Telegram. Di sana, tugas like dan subscribe video pun mulai dilakukan.
"Saya sudah tertipu dengan Project Freelance. Pekerjaan pertama yang ditugaskan kepada saya hanya menjalankan misi dengan cara mengerjakan tugas seperti like Youtube. Setelah itu saya dibayar sesuai dengan perjanjian dengan admin (misal Rp 30.000)," kata korban di Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Mulanya, korban mendapat komisi dari pelaku. Berlanjut ke tugas ke-4, korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu.
"Pada tugas yang ke empat, yakni saya harus deposit. Ada tiga pilihan jumlah deposit dan saya deposit Rp 200 ribu, dan di situ saya mendapatkan reward Rp 60 ribu. Artinya uang deposit dan reward masih ditransfer ke saya Rp 260 ribu," ujarnya.
Berlanjut ke tugas ke-8, angka deposit yang harus dibayarkan pun kian bertambah. Saat itu korban mentransfer deposit Rp 2,3 juta dengan iming-iming keuntungan Rp 3,1 juta.
Setelahnya, korban diundang ke grup kecil telegram. Di sana ada 4 tahapan misi dengan tugas melakukan check out barang melalui marketplace. Di setiap misinya, ada beberapa deposit yang harus dibayarkan mulai dari Rp 5,5 juta hingga Rp 44 juta.
Korban menjalankan hingga misi ke-3. Namun saat beranjak ke misi ke-4 dengan nominal deposit Rp 44 juta, korban hanya bisa menyetorkan uang sejumlah Rp 25 juta.
"Setelah itu saya dibuatkan grup kecil yang berisi anggota dengan deposit sejumlah tersebut. Di sana saya diberikan empat misi, namun dalam setiap misi diminta untuk membayar deposit, yang pertama Rp 5,5 juta, kemudian Rp 16 juta. Dan misi terakhir yakni Rp 44 juta. Di misi terakhir tersebut saya tidak sanggup dan saya membayar Rp 25 juta," jelasnya.
Saat itu korban mencoba untuk menagih uang komisinya. Namun pelaku berdalih korban harus membayar pajak OJK sebesar Rp 44 juta agar uang komisi bisa dicairkan.
"Admin bilang kalau saya sudah membayar sampai misi terakhir, uang saya akan cair semuanya beserta reward. Namun masih ada alasan lagi yakni saya harus membayar pajak OJK senilai Rp 44 juta lebih jika uang saya bisa dicairkan," imbuhnya. (Mrd/Detik)