Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Membantu memperlancar jalannya hibah bernilai triliunan rupiah, sejak 2020-2023, pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dapat fee Cuma Rp2 juta.
“Saya dikasih Zaenal Afif cuma Rp2 juta,” ujar Rusmin Kepala Sub Bidang Perencanaan Dan Pendanaan Bappeda Pemprov Jatim, Selasa (30/5/2023) kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Zaenal Afif Subeki, Kepala Sub Bagian Rapat dan Risalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, merupakan satu orang yang ditunjuk 120 anggota DPRD Jatim untuk melakukan virtual account akun Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Uang tersebut lantas dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya disuruh kembalikan uang sama penyidik,” tambah Rusim.
Menurut Rusmin, akun virtual account SIPD seharusnya yang pegang user name dan pasword anggota DPRD Jatim.
“Kalau sesuai akun, harusnya dewan,” katanya, Afif lalu meminta untuk dilakukan sosialisasi ke pendamping atau koordinator lapangan.
Soal perbedaan data dari 120 hingga 130 orang yang mendapat hibah, Rusmin bedalih lupa.
“Saya lupa,” singkatnya.(Nn/Hyu)