Surabaya, mediarakyatdemokrasi.com- Dr. Drs. Helmy Perdana Putra MSi CGCAE, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) membongkar korupsi hibah Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), di Kabupaten Lamongan.
Menurut Helmy Perdana Putra, kerugian hibah lampu PJU-TS di Lamongan, negara dirugikan Rp40 miliar.
"Kami tau setelah ada LHP dari BPK," ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Topikor) Surabaya, Kamis (8/6/2023).
Karena itu, kemudian Helmy Perdana Putra meminta agar Direktur PT Sumber Energi Terbarukan Indonesia (SETI), Jonatan Dunan mengembalikan uang tersebut.
"Saat bertemu, akhirnya Jonatan ngaku bersedia mengembalikan uang itu. Kami yang memfasilitasi. Tapi ternyata tidak ada pengembalian," ujarnya.
Helmy Perdana Putra menyebut, kerugian negara ada bantuan uang partisipasi dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim.
"Dari DPRD Jatim itu total Rp10 miliar," terangnya.
Uang Rp10 miliar, kemudian disetorkan oleh anggota DPRD Jatim ke Bank Jatim.
"Dewan langsung setor ke Bank Jatim, melalui Anwar Sadat. Ini tidak bisa dikaitkan dengan virtual Account," tambah Helmy Perdana Putra.
Pernyataan Helmy Perdana Putra sesuai dengan keterangan Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak SH, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim).
Penyelesaian korupsi hibah lampu di Lamongan, harus ada urunan. "Karena ada tanggungjawab kelembagaan, jadi kita urunan Rp2 miliar,” jelasnya.
Usai sidang, Helmy Perdana Putra kepada awak media mengaku, anggota DPRD Jatim yang ikut membayar diklaim tidak terlibat dalam korupsi hibah lampu Lamongan.
"Mereka hanya partisipasi saja," tegasnya. (*)